KompasReal.id, Padangsidimpuan – Praktik penyewaan lahan senilai Rp8 juta per tahun untuk tapak kantor Desa Partihaman Saroha, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, memicu kecurigaan adanya penyalahgunaan anggaran desa.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Anggaran Sumatera Utara, Rahmat Rambe, S.H., Sabtu (1/8/2026).
Rahmat menilai besaran biaya sewa tersebut terlihat tidak wajar dan berpotensi menjadi sarana pengalihfungsian dana desa ke kepentingan pribadi oknum.
“Anggaran sewa lahan Rp8 juta per tahun itu sudah sangat mencurigakan. Padahal untuk menyewa bangunan rumah yang layak saja cukup dengan Rp5 juta per tahun. Ini terlihat jelas akal-akalan untuk melego anggaran desa,” tegasnya.
Kecurigaan semakin menguat mengingat status lahan yang disewa belum memiliki kepastian hukum. Lahan tersebut belum terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), belum tertib administrasi perpajakan, serta terletak di lokasi pinggiran kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tergolong rendah.
“Dengan kondisi lahan seperti itu, harga sewa yang ditetapkan terkesan dimark-up agar anggaran desa bisa diserap,” tambah Rahmat.
Berdasarkan aturan yang berlaku, desa memang diperbolehkan menyewa lahan untuk keperluan operasional jika belum memiliki aset tanah sendiri. Namun ketentuan mewajibkan proses tersebut melalui musyawarah desa, memperoleh izin Wali Kota, serta dibuat dalam perjanjian tertulis yang sah.
Biaya sewa pun harus bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau Pendapatan Asli Desa (PADes) yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), lengkap dengan pencatatan inventaris kekayaan desa.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Desa Partihaman Saroha, Amran Dalimunthe, memberikan penjelasan berbeda. Ia menyatakan penyewaan dilakukan karena desa belum memiliki tanah sendiri untuk mendirikan kantor permanen.
“Kantor desa kita belum ada yang permanen, jadi tanahnya yang dikontrak selama masa jabatan ini dengan biaya Rp8 juta per tahun,” ujar Amran.
Ia juga mengaku belum ada petunjuk teknis yang mengatur secara khusus pengadaan tanah untuk kantor desa.
“Selama ini kalau ada kantor desa yang permanen itu biasanya tanahnya bentuk hibah dari masyarakat. Lagipula rata-rata kantor desa di Kota Padangsidimpuan ini juga ada yang menyewa,” tambahnya.
Hingga saat ini, masyarakat dan pihak pemantau meminta adanya penelusuran lebih lanjut terkait kelayakan harga, kelengkapan prosedur administrasi, serta keabsahan perjanjian sewa tersebut guna menjamin penggunaan dana desa benar-benar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan. (AS)
Editor : Paruhum












