Kompasreal.id. Mandailing Natal — Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah konten video di media sosial TikTok beredar dan mendapat perhatian warganet.
Sorotan tersebut muncul setelah akun TikTok bernama Ucok Botol mengunggah dua video secara terpisah pada Minggu (13/9/2026). Salah satu video berdurasi sekitar 1 menit 3 detik tersebut menyinggung dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan emas di kawasan Sipogu.
Unggahan itu kemudian memicu beragam tanggapan dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan kondisi di lapangan serta sejauh mana pengawasan dan penindakan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.
Dalam narasi yang beredar melalui media sosial, turut muncul penyebutan nama Ridho Perdana, yang disebut-sebut sebagai pemilik Pesantren Al-Halim dan diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas di kawasan tersebut.
Namun, penyebutan nama tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini disusun, belum terdapat konfirmasi resmi dari Ridho Perdana mengenai tudingan tersebut.
Demikian pula, keberadaan dan aktivitas pertambangan yang disebut dalam unggahan media sosial tersebut masih memerlukan verifikasi langsung di lapangan serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
Persoalan dugaan PETI menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap lingkungan apabila benar terjadi.
Masyarakat berharap pihak terkait, khususnya APH dan instansi berwenang, dapat memberikan penjelasan mengenai kondisi sebenarnya di kawasan Sipogu serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepolisian maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam narasi media sosial tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait pemberitaan ini. (KR11/TIM)
Penulis : KR11
Editor : Paruhum












