Kompasreal.id, Mandailing Natal – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NSR yang bertugas di SDN 340 Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian terkait pengajuan gugatan perceraian dan penggunaan surat keterangan sakit.
Dugaan tersebut disampaikan oleh pihak pelapor berinisial M.E. melalui surat konfirmasi tertanggal 28 September 2026 yang ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution dan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal. Pelapor meminta penjelasan mengenai penerapan ketentuan kepegawaian terhadap PPPK serta tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Berdasarkan materi laporan yang diterima, persoalan tersebut mencakup pengajuan gugatan perceraian, dugaan ketidaksesuaian dokumen keterangan sakit, serta pertanyaan mengenai kewajiban pegawai PPPK dalam mematuhi ketentuan administrasi dan disiplin kepegawaian.
Dua Perkara Gugatan Perceraian Disorot
Dalam surat konfirmasi tersebut, pelapor menyebut NSR mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Panyabungan pada 20 Agustus 2026 dengan nomor perkara 544/Pdt.G/2026/PA.Pyb.
Perkara tersebut disebut menjalani persidangan pada 8 September 2026. Menurut keterangan dalam surat pelapor, proses perkara itu terkendala persoalan rekomendasi atau izin dari pimpinan instansi.
Selanjutnya, pelapor menyebut adanya pengajuan gugatan perceraian kedua pada 21 September 2026 melalui kuasa hukum, dengan nomor perkara 614/Pdt.G/2026/PA.Pyb. Berdasarkan dokumen yang disebutkan dalam surat konfirmasi, perkara kedua tersebut dijadwalkan menjalani persidangan pada 8 Oktober 2026.
Pelapor juga mempertanyakan adanya perbedaan alasan dalam kedua permohonan tersebut.
Meski demikian, status dan tahapan masing-masing perkara, termasuk alasan hukum yang mendasari prosesnya, perlu dipastikan melalui dokumen resmi Pengadilan Agama Panyabungan. Pengajuan gugatan perceraian juga perlu dibedakan dari penetapan atau putusan pengadilan, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan telah terjadi pelanggaran hanya berdasarkan adanya pengajuan perkara.
Dugaan Ketidaksesuaian Surat Keterangan Sakit
Selain persoalan gugatan perceraian, pelapor turut menyampaikan dugaan ketidaksesuaian tanggal pada surat keterangan sakit yang disebut digunakan sebagai alasan tidak masuk mengajar.
Dalam surat konfirmasi itu, pelapor mengaku telah meminta penjelasan kepada pihak Puskesmas Gunung Tua dan Kepala SDN 340 Batu Sondat. Menurut pelapor, terdapat perbedaan tanggal antara surat keterangan yang diperoleh dari puskesmas dan dokumen yang diterima pihak sekolah.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi langsung terhadap dokumen asli, keterangan pihak penerbit surat, serta penjelasan dari pihak sekolah dan guru yang bersangkutan. Perbedaan tanggal pada dokumen belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan atau manipulasi.
Pelapor menyatakan siap menunjukkan dokumen pembanding apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Minta Inspektorat dan Pemkab Madina Memberikan Penjelasan
Melalui surat konfirmasi tersebut, pelapor meminta Bupati Mandailing Natal dan Inspektorat Madina menjelaskan apakah ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian serta disiplin kepegawaian yang disebutkan dalam laporan berlaku terhadap pegawai PPPK.
Pelapor juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan sanksi apabila dugaan pelanggaran terbukti melalui pemeriksaan resmi, termasuk apakah pelanggaran tertentu dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam suratnya, pelapor merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penerapan aturan tersebut terhadap kasus ini perlu ditelaah berdasarkan status kepegawaian NSR, ketentuan yang berlaku bagi PPPK, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang. Khusus mengenai sanksi, bentuk tindakan administratif maupun pemutusan hubungan perjanjian kerja harus mengacu pada dasar hukum dan prosedur yang relevan.
Konfirmasi kepada Inspektorat Madina
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan verifikasi, konfirmasi telah dimuat dalam surat tertanggal 28 September 2026 yang ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal dan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam surat tersebut, pelapor meminta Inspektorat memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut laporan, mekanisme pemeriksaan atas dugaan ketidaksesuaian surat keterangan sakit, serta ketentuan disiplin yang dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, jawaban resmi Inspektorat Madina atas surat konfirmasi tersebut belum dicantumkan dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah laporan telah ditindaklanjuti, apakah pemeriksaan sudah dilakukan, ataupun apakah terdapat rekomendasi sanksi terhadap pihak yang dilaporkan.
Redaksi juga masih memerlukan klarifikasi dari NSR, Kepala SDN 340 Batu Sondat, Dinas Pendidikan Madina, BKPSDM Madina, Puskesmas Gunung Tua, serta Pengadilan Agama Panyabungan terkait hal-hal yang menjadi pokok laporan.
Kompasreal.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dalam surat konfirmasi pelapor dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran sebelum adanya verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. (KR11/Tim)
Penulis : KR11
Editor : Paruhum












