Advokat Muhammad Soleh Pohan Soroti Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Guru PPPK di Madina

Penulis

- Editor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompasreal.id, Mandailing Natal – Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran ketentuan disiplin oleh seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NSR yang bertugas di SD Negeri 340 Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mendapat tanggapan dari kalangan advokat.

Muhammad Soleh Pohan, S.H., selaku advokat dari Kantor Hukum MSP dan Rekan, menyoroti dugaan pengajuan perceraian tanpa rekomendasi atau izin dari pimpinan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan. Ia meminta pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ditemui di Kantor Hukum MSP dan Rekan, Jumat (2/10/2026), Soleh menjelaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN yang terikat pada ketentuan mengenai kode etik, kode perilaku, serta disiplin aparatur.

“PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus memahami ketentuan yang berlaku bagi ASN. Terkait pengajuan perceraian, perlu diperiksa apakah yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk izin atau rekomendasi dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan,” ujar Soleh.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sebagai dasar pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Soleh juga meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui perangkat daerah terkait agar melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut secara objektif dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti.

“Pemerintah daerah harus tegas dalam menegakkan aturan. Hal ini juga berkaitan dengan integritas dan tata kelola pemerintahan. Namun, setiap tindakan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar Pemkab Madina mempertimbangkan koordinasi dengan Pengadilan Agama terkait mekanisme administrasi perkara perceraian yang melibatkan ASN, sehingga persyaratan yang diwajibkan bagi pihak yang bersangkutan dapat dipastikan terpenuhi.

Baca Juga :  Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim

Menurut Soleh, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina juga perlu berperan aktif dalam menelaah persoalan tersebut, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan proses penanganannya sesuai dengan aturan.

Ia berharap penanganan dugaan pelanggaran tersebut tidak berhenti pada pemberitaan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pemerintah harus memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Penegakan disiplin harus dilakukan secara konsisten,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan NSR masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait. Status kepegawaian, prosedur pengajuan perceraian, serta ada atau tidaknya izin dari pejabat berwenang perlu dipastikan melalui dokumen dan keterangan resmi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi NSR maupun pihak Dinas Pendidikan, BKPSDM, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang. (KR11/TIM)

Penulis : KR11

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Dalami Kematian Anak Perempuan 8 Tahun di Bukit Malintang, Hasil Autopsi Dikoordinasikan dengan Dokter
Disdik Madina Bakal Panggil Guru PPPK yang Diduga Ajukan Perceraian Tanpa Rekomendasi Pimpinan
Oknum Guru PPPK di Madina Diduga Langgar Ketentuan Disiplin, Pengajuan Cerai Disorot
M. Rifaldi Nasution. SH.MH. Gelar Reses III di Desa Sidojadi, Warga Sampaikan Sejumlah Aspirasi
HUT Ke-60, PT ALS Berikan Diskon 10 Persen bagi Penumpang yang Berangkat 29 September
Camat Bukit Malintang Hadiri Reses I Aswin Parinduri Tahun Sidang III DPRD Sumut, Pembangunan Jalan Jadi Aspirasi Utama
Camat Bukit Malintang Pimpin Rakor Lintas Sektoral, Sinergikan Pembangunan hingga Pencegahan Narkoba
Bupati Madina Sebut Pekerjaan Layak Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Advokat Muhammad Soleh Pohan Soroti Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Guru PPPK di Madina

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Polisi Dalami Kematian Anak Perempuan 8 Tahun di Bukit Malintang, Hasil Autopsi Dikoordinasikan dengan Dokter

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Disdik Madina Bakal Panggil Guru PPPK yang Diduga Ajukan Perceraian Tanpa Rekomendasi Pimpinan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Oknum Guru PPPK di Madina Diduga Langgar Ketentuan Disiplin, Pengajuan Cerai Disorot

Rabu, 30 September 2026 - 12:06 WIB

M. Rifaldi Nasution. SH.MH. Gelar Reses III di Desa Sidojadi, Warga Sampaikan Sejumlah Aspirasi

Berita Terbaru