Disdik Madina Bakal Panggil Guru PPPK yang Diduga Ajukan Perceraian Tanpa Rekomendasi Pimpinan

Penulis

- Editor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompasreal.id, Mandailing Natal – Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berencana memanggil seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NSR yang bertugas di SD Negeri 340 Batu Sondat. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan disiplin kepegawaian menyangkut pengajuan perceraian tanpa rekomendasi pimpinan.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Dr. M. Faisal Situmorang, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Ade Elvia Nora, S.E., kepada wartawan pada Kamis (1/10/2026).

Sebelumnya, persoalan NSR menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa yang bersangkutan mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama Panyabungan tanpa rekomendasi pimpinan instansi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, permohonan perceraian pertama NSR disebut tidak dikabulkan karena persoalan rekomendasi pimpinan. Dalam persidangan pada 8 September 2026, hakim ketua disebut mempertanyakan keberadaan rekomendasi tersebut.

“Rekomendasi pimpinan tidak ada. Apa Ibu cabut permohonan atau saya yang putuskan,” demikian pernyataan hakim ketua sebagaimana dikutip dalam informasi yang disampaikan kepada wartawan.

Setelah permohonan pertama tersebut, NSR disebut kembali mengajukan permohonan perceraian untuk kedua kalinya dengan didampingi kuasa hukum. Namun, status dan perkembangan permohonan kedua tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Persoalan ini kemudian dikaitkan dengan ketentuan mengenai aparatur sipil negara (ASN), termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur pemerintah.

Selain itu, muncul pula dugaan mengenai penggunaan surat keterangan sakit yang disebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Mahasiswa Hukum Soroti Ketentuan Disiplin

Di tempat terpisah, seorang mahasiswa bidang hukum bernama Padil menilai persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pegawai ASN, termasuk PPPK.

Baca Juga :  Bupati Madina Ikut Rakor Mitigasi Kekeringan Ekstrem

Menurut Padil, pengajuan perceraian oleh pegawai pemerintah perlu memperhatikan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“PPPK merupakan bagian dari ASN. Karena itu, persoalan pengajuan perceraian harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan administratif dan izin dari pejabat yang berwenang,” ujar Padil.

Ia juga meminta pemerintah daerah menelusuri dugaan penggunaan surat keterangan sakit yang dipersoalkan tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran setelah melalui pemeriksaan, instansi terkait perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum dan disiplin kepegawaian.

Padil turut meminta Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, agar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan penanganannya dilakukan sesuai prosedur.

Menunggu Klarifikasi dan Pemeriksaan

Rencana pemanggilan oleh Dinas Pendidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang menjadi sorotan tersebut, termasuk memastikan fakta, dokumen, dan ketentuan yang relevan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, berita ini belum memuat tanggapan langsung dari NSR mengenai dugaan yang ditujukan kepadanya. Klarifikasi dari yang bersangkutan diperlukan agar pemberitaan berimbang dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KR11/TIM)

Penulis : KR11

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Advokat Muhammad Soleh Pohan Soroti Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Guru PPPK di Madina
Polisi Dalami Kematian Anak Perempuan 8 Tahun di Bukit Malintang, Hasil Autopsi Dikoordinasikan dengan Dokter
Oknum Guru PPPK di Madina Diduga Langgar Ketentuan Disiplin, Pengajuan Cerai Disorot
M. Rifaldi Nasution. SH.MH. Gelar Reses III di Desa Sidojadi, Warga Sampaikan Sejumlah Aspirasi
HUT Ke-60, PT ALS Berikan Diskon 10 Persen bagi Penumpang yang Berangkat 29 September
Camat Bukit Malintang Hadiri Reses I Aswin Parinduri Tahun Sidang III DPRD Sumut, Pembangunan Jalan Jadi Aspirasi Utama
Camat Bukit Malintang Pimpin Rakor Lintas Sektoral, Sinergikan Pembangunan hingga Pencegahan Narkoba
Bupati Madina Sebut Pekerjaan Layak Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Advokat Muhammad Soleh Pohan Soroti Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Guru PPPK di Madina

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Polisi Dalami Kematian Anak Perempuan 8 Tahun di Bukit Malintang, Hasil Autopsi Dikoordinasikan dengan Dokter

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Disdik Madina Bakal Panggil Guru PPPK yang Diduga Ajukan Perceraian Tanpa Rekomendasi Pimpinan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Oknum Guru PPPK di Madina Diduga Langgar Ketentuan Disiplin, Pengajuan Cerai Disorot

Rabu, 30 September 2026 - 12:06 WIB

M. Rifaldi Nasution. SH.MH. Gelar Reses III di Desa Sidojadi, Warga Sampaikan Sejumlah Aspirasi

Berita Terbaru