Petugas Sat Narkoba Polres Padang Lawas Ringkus Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Sibuhuan

KompasReal.id

- Editor

Minggu, 16 Februari 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Petugas Sat Narkoba Polres Padang Lawas mengamankan tersangka pengedar sabu di Pasar Sibuhuan.

i

Keterangan Foto: Petugas Sat Narkoba Polres Padang Lawas mengamankan tersangka pengedar sabu di Pasar Sibuhuan.

Palas,KompasReal.com – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Padang Lawas meringkus dua pengedar sabu yang meresahkan warga di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, Lingkungan III Banjar Raja dan Lingkungan II Gelanggang, pada Selasa, 12 Februari 2025, pukul 01.45 WIB.

Kedua tersangka, DD alias Ratnet (37 tahun) dan SHH (36 tahun), warga Kelurahan Pasar Sibuhuan, ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di Lingkungan III Banjar Raja.

KBO Ipda Eben Pakpahan memimpin tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan. DD alias Ratnet berhasil ditangkap dan dari penggeledahan ditemukan 13 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 2 unit HP Android, 1 timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok sabu, dompet hitam, dan uang tunai Rp 755.000. DD mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Dari keterangan DD, sabu tersebut diperoleh dari SHH. SHH kemudian ditangkap di sebuah counter handphone di Lingkungan II Gelanggang. Penggeledahan terhadap SHH menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,23 gram.

“Setelah sdr SHH (36) berhasil diamankan…ditemukan Satu Paket Barang Bukti Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 2,23 gram dan diakui bahwa itu miliknya,” ujar KBO Ipda Eben Pakpahan.

Penangkapan SHH menimbulkan kericuhan. Saudaranya, berinisial H (Lubis), mengunci pintu ruko counter handphone dan mencoba menghalang-halangi petugas. H bahkan memprovokasi massa untuk datang ke lokasi.

Kasi Propam Iptu G Harahap, Kanit Reskrim Aiptu Saipul Bahri, personel Polsek Barumun, dan Kepala Lingkungan II Gelanggang datang ke lokasi untuk membubarkan massa dan memberikan penjelasan.

Personel Sat Narkoba disekap selama lebih dari tiga jam, dari pukul 00.30 WIB hingga 04.00 WIB. Kasat Narkoba AKP S.R Harahap menegaskan bahwa masyarakat yang menghalangi proses penegakan hukum akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Operasi Dian Toba: Polres Padang Lawas Awasi Distribusi BBM Subsidi, Cegah Penimbunan

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba AKP S.R.Harahap memberikan imbauan kepada masyarakat agar mendukung pemberantasan narkoba dan mengingatkan bahwa menghalangi tugas kepolisian dapat diproses hukum. “Bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,” kata Kasat Narkoba AKP S.R.Harahap.

Seorang warga menyampaikan terima kasih atas keberhasilan Polres Padang Lawas mengungkap peredaran narkoba yang meresahkan di Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan merinci barang bukti yang disita dari kedua tersangka. Dari DD disita 13 bungkus plastik klip berisi sabu (berat kotor 14,71 gram), kotak rokok, timbangan elektrik, sendok sabu, plastik klip kosong, dompet, 2 HP Android, dan uang tunai Rp 755.000. Dari SHH disita 1 klip sabu (berat kotor 2,23 gram), plastik klip kosong, dan 1 HP Android. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Padang Lawas.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru