Inginkan Tanah Kembali, Keluarga H. Rausin Siregar Menaruh Harapan Besar kepada Satgas PKH

Redaksi

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Rausin Siregar bersama anaknya Raja Sati Siregar (Istimewa)

i

H. Rausin Siregar bersama anaknya Raja Sati Siregar (Istimewa)

KompasReal.com, Padang Lawas Utara – Keluarga H. Rausin Siregar warga Desa Rondaman Lombang, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berharap dengan terbentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka yang selama puluhan tahun dikuasai oleh pihak lain.

Lahan seluas 7,2 hektare milik H. Rausin Siregar yang terletak di Desa Rondaman Lombang hingga saat ini masih dikuasai PT Hexasetia Sawita tanpa ganti rugi hingga tanah miliknya itu telah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Meski tanah yang dulunya bekas hak milik adat sudah menjadi kepunyaan H. Rausin Siregar sejak tahun 1992, bahkan pajak bumi dan bangunannya pun hingga tahun kemarin masih dibebankan atas nama Rausin Siregar, namun tanahnya tersebut masih dikuasai perusahaan.

“Puluhan tahun tanah kami dikuasai korporasi, hingga saat ini kami yang dirugikan belum mendapatkan keadilan,” ungkap Raja Sati Siregar didampingi ayahnya H. Rausin Siregar kepada media, Minggu (22/6/2025).

Dikatakan Raja Sati, upaya penyelesaian dari pemerintah dalam melakukan reforma agraria untuk redistribusi lahan yang lebih adil dan merata, hal itu belum sepenuhnya diperoleh keluarga H. Rausin Siregar.

“Penegakan hukum secara adil dan transparan tanpa memihak, belum kami dapatkan dari pemerintah, dan ketidakadilan itu masih kami rasakan hingga saat ini,” tambah Raja Sati yang berharap tanah mereka dikembalikan lagi.

Menurutnya, sejak kehadiran dan beroperasinya PT Hexasetia Sawita di Kabupaten Paluta ibarat petaka bagi mereka. Sebab, tanah berakta jual beli diketahui Camat yang dimiliki sejak 33 tahun lalu kini dikelola oleh perusahaan yang seharusnya dapat mengangkat ekonomi daerah.

“Hal ini bertolak belakang dengan harapan kami selaku masyarakat setempat, malah tanah kami sengaja dirampas tanpa perundingan,” terangnya lagi.

Baca Juga :  Menjawab Soal TPL, Bupati Tapsel: Saya Bersama Rakyat

Raja Sati meminta dengan hadirnya Satgas yang memiliki tugas utama selain kawasan hutan yang bermasalah, juga termasuk menertibkan penguasaan lahan ilegal serta aktivitas perkebunan sawit ilegal, dapat menjadi harapan bagi keluarga mereka.

“Maraknya baru-baru ini penertiban kawasan hutan atau penguasaan lahan secara ilegal yang dilakukan Satgas PKH, kami berharap dapat menjawab keresahan kami selama ini,” pinta Raja Sati.

Dengan dokumen kepemilikian tanah yang diperoleh atas nama H. Rausin Siregar, ia menaruh harapan besar kepada Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu.

“Kami meyakini dan berharap, bila Satgas PKH melakukan identifikasi dan verifikasi lahan yang dikuasai atau dikelola oleh PT Hexasetia Sawita di Paluta diduga kuat ilegal tanpa HGU yang jelas,” Raja Sati menambahkan.

Disebutkannya lagi, adanya pemberitaan tentang dugaan PT Hexasetia Sawita belum memiliki izin HGU yang jelas dalam beroperasi, ia dan keluarga meyakini status tanah mereka akan kembali sesuai dokumen yang mereka pegang saat ini.

“Semoga apa yang kami serta masyarakat adat yang merasa dirampas tanahnya oleh perusahaan tersebut, dapat kembali ke tangan kami bila persoalan ini disikapi pihak Satgas PKH Wilayah Paluta,” ucapnya.

Selain dari keluarga besar H. Rausin Siregar, masyarakat Desa Gunung Manaon I juga menaruh harapan kepada Satgas PKH yang baru-baru ini telah berhasil menertibkan ratusan ribu hektare lahan perkebunan sawit di daerah Paluta dan Padanglawas (Palas).

Mereka juga berharap, kehadiran Satgas PKH di daerah mereka dapat menjadi solusi atas permasalahan lahan masyarakat yang selama ini telah dikuasai oleh PT Hexasetia Sawita dan dinilai tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat.

“Kami juga berharap persoalan tanah ulayat kami yang diklaim PT Hexasetia, nantinya dapat mejadi perhatian khusus bagi Satgas PKH sebagai laporan informasi untuk ditindaklanjuti,” pungkas sumber yang enggan ditulis namanya. (KR02)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB