Luffmild, Rokok Ilegal yang Mulai Langka di Sidimpuan, Keuntungan Mencapai Setara Rokok Berlabel Cukai

Redaksi

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Rokok ilegal Luffmild di Padangsidimpuan mengalami kenaikan keuntungan seiring kelangkaan stok.

i

Keterangan Foto: Rokok ilegal Luffmild di Padangsidimpuan mengalami kenaikan keuntungan seiring kelangkaan stok.

Padangsidimpuan, KompasReal. com — Rokok Luffmild, jenis rokok ilegal yang sempat populer di Padangsidimpuan, kini mulai langka di pasaran. Meski ilegal, rokok ini memiliki cita rasa yang mampu menyaingi rokok berlabel cukai dan dijual dengan harga eceran sekitar Rp14.000 per bungkus.

Namun dalam sepekan terakhir, stok Luffmild sering hilang dan sulit ditemukan oleh para penikmatnya.

Pengecer rokok Luffmild kini mendapatkan keuntungan yang setara dengan rokok berbea cukai, yakni sekitar Rp2.000 per bungkus, setelah harga jualnya naik dari Rp14.000 menjadi Rp15.000. Sementara itu, rokok berlabel cukai dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi, mencapai Rp50.000 per bungkus, sehingga mendorong perokok beralih ke rokok ilegal seperti Luffmild yang lebih terjangkau.

Belum diketahui secara pasti asal muasal rokok Luffmild masuk ke Padangsidimpuan, tetapi keberadaannya sudah cukup memasyarakat dan menjadi alternatif bagi warga perokok yang merasa harga rokok berbea cukai terlalu mahal, terutama di tengah efisiensi anggaran saat ini.

Mayor (nama sapaan) warga Padangsidimpuan Utara, mengaku tidak terlalu berpengaruh harga rokok yang melambuanb tinggi.

“Harga rokok berbea cukai yang tinggi tidak terlalu berpengaruh bagi saya karena saya sudah terbiasa dengan rokok merek 234 seharga Rp20.000 standart jarang mengalami kenaikan dan menurut saya sudah berkelas.”

Sementara Nasution mengaku heran dengan popularitas rokok Luffmild, “Saya heran, baunya saja seperti kemenyan, tapi kok bisa populer di sini.” ujar Nasution.

Ucok sebagai Pengamat Sosial melihat kondisi ini, berharap pihak terkait dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Padangsidimpuan agar tidak merugikan negara dan masyarakat.

” Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal harus ditingkatkan agar tidak merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.” Ujarnya.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB