Pencurian Brangkas Berisi Rp 381 Juta di Padangsidimpuan Terungkap, Pelaku Ditangkap

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus pencurian tersebut.

i

Keterangan Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus pencurian tersebut.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Lingkungan III Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Kejadian ini dilaporkan pada 3 Februari 2025, pukul 02.00 WIB.

Korban, Siti Amisah (50 tahun), seorang swasta, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga setelah pulang dari Medan. Saat tiba di rumah, ia mendapati pintu kamarnya terbuka dan sejumlah barang telah raib.

Barang yang hilang antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BB 2891 FL, satu buah brankas besi warna hitam berisi emas 120 gram, dua BPKB sepeda motor, satu sertifikat rumah, dan satu unit laptop Asus warna gold.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 381.000.000,-. Polisi langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan tersebut.

Setelah dua hari penyelidikan, tepatnya pada tanggal 5 Februari 2025, pelaku berhasil ditangkap. Identitas pelaku dan detail penangkapan belum diungkapkan secara rinci oleh pihak kepolisian.

Selain sepeda motor dan laptop Asus yang dilaporkan hilang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain di tempat pelaku. Barang bukti tersebut antara lain satu unit laptop merek Zyrex, satu tas ransel Asus berisi kacamata renang dan lampu senter, serta dua tas wanita merek Michael Kors dan WeBe.

Barang bukti lainnya yang disita termasuk dua tabung gas 3 kg, empat kain sarung merek Wadimor, dan brankas yang telah dicincang oleh pelaku. Menariknya, sejumlah perhiasan yang ditemukan di pelaku ternyata bukan emas asli seperti yang dilaporkan hilang.

Perhiasan yang diamankan berupa sembilan gelang perak, satu jam tangan berlapis emas imitasi, dua gelang berlapis rantai kerang imitasi, dua gelang berlapis berlian imitasi, serta sejumlah gelang dan rantai kuningan.

Baca Juga :  Truk Sirtu Mundur Tak Terkendali, Lindas Pria hingga Tewas di Padangsidimpuan

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan (Nama Kasat Reskrim perlu dilengkapi).

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Ahmad Solih Nasution Resmi Pimpin Bidang Usaha Korwasis Madina
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
DLH Madina Gandeng Korwasis Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah Berbasis Desa
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Selasa, 8 September 2026 - 01:17 WIB

Ahmad Solih Nasution Resmi Pimpin Bidang Usaha Korwasis Madina

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 21:25 WIB

DLH Madina Gandeng Korwasis Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Berita Terbaru