Pahami Makna Kode Etik Jurnalistik Berikut Isinya

Redaksi

- Penulis

Senin, 1 September 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

KompasReal.com – Genap 26 tahun diundangkan dan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang merupakan pedoman bagi wartawan serta perusahaan pers untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Bahkan peran serta masyarakat juga dituangkan pada Undang-Undang tersebut, yaitu masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan sebagaimana diatur pada Bab VII pasal 17 ayat 1 dan 2.

Untuk diketahui, wartawan dan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Wartawan adalah profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik.

Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan pers yang memiliki pedoman operasional yaitu kode etik jurnalistik dan berfungsi sebagai landasan moral serta etika seorang wartawan agar senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial.

Kode etik jurnalistik berisi apa-apa hal yang menjadi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi wartawan. Selain itu, isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan.

Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Uraian dalam buku Jurnalisme Kontemporer (2017) oleh Septiawan Santana Kurnia, kode etik jurnalistik adalah sebagai sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan.

Baca Juga :  Apa Itu Bencana Geo-Hidrometeorologi? Simak Penjelasan BMKG

Landasan kode etik jurnalistik tersebut mengacu pada kepentingan publik. Sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara.

Lebih lanjut, institusi yang berhak menilai atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers. Sementara pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah organisasi profesi wartawan dan atau perusahaan pers yang bersangkutan. (KR/kompas.com)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keteguhan di Tengah Badai: Terinspirasi Nabi Nuh, David Steward Bangun Kerajaan Teknologi Rp 285 Triliun
Berlaku 2 Januari 2026: Ini Daftar Lengkap Perbuatan yang Dapat Dipidana dalam KUHP Nasional
Amru Lubis: Dari Jurnalis Lokal Hingga Penguji Kompetensi Wartawan
​5 Jurusan SMK yang Lulusannya Paling Dicari di Luar Negeri, Peluang Gaji Capai Rp 30 Juta!
5 Cara Efektif Mengatur Jadwal Belajar Agar Lebih Produktif
Jadi Ujian Seleksi Masuk PTN 2026, Cek Perbedaan TKA dan UTBK
Jurus AWS Bikin Siswa Indonesia Jadi Talenta AI Masa Depan
Gen Z: Memahami Profil Demografi yang Dibentuk oleh Era Digital dan Kesadaran Sosial
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:11 WIB

Keteguhan di Tengah Badai: Terinspirasi Nabi Nuh, David Steward Bangun Kerajaan Teknologi Rp 285 Triliun

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:08 WIB

Berlaku 2 Januari 2026: Ini Daftar Lengkap Perbuatan yang Dapat Dipidana dalam KUHP Nasional

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:44 WIB

Amru Lubis: Dari Jurnalis Lokal Hingga Penguji Kompetensi Wartawan

Minggu, 2 November 2025 - 16:03 WIB

​5 Jurusan SMK yang Lulusannya Paling Dicari di Luar Negeri, Peluang Gaji Capai Rp 30 Juta!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:37 WIB

5 Cara Efektif Mengatur Jadwal Belajar Agar Lebih Produktif

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB