Menteri Desa Sentil Wartawan, KompasReal.com: Jangan Generalisasi!

Redaksi

- Editor

Minggu, 2 Februari 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Umum Media KompasReal. com, Armansyah Naaution

i

Pimpinan Umum Media KompasReal. com, Armansyah Naaution

Padangsidimpuan, KOMPASREAL.COM – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto, yang menyinggung LSM dan Wartawan “Bodrex” yang kerap mengganggu Kepala Desa (Kades) dalam rapat dengan Kabaharkam Polri, Komjen Pol Fadil Imran, Sabtu (1/2/2025), menimbulkan keprihatinan bagi Pimpinan Umum Media KompasReal.com.

“Kami memahami bahwa ada oknum di setiap profesi yang mungkin melakukan tindakan tidak etis. Namun, mengeneralisasi seluruh profesi wartawan dan LSM sebagai “Bodrex” yang mengganggu kepala desa adalah tindakan yang tidak adil dan tidak berdasar,” tegas Pimpinan Umum Media KompasReal.com, Armansyah Nasution.

Pernyataan Menteri Yandri berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi jurnalis dan LSM, serta mengabaikan peran penting mereka dalam demokrasi dan pembangunan.

Pimpinan Umum Media KompasReal.com menekankan bahwa jurnalis memiliki peran vital dalam mengawasi pemerintahan, termasuk pemerintahan desa. Mereka memiliki kewajiban untuk mengungkap ketidakbenaran, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan publik. Media juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Jurnalis berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan rakyat, memastikan suara rakyat didengar dan dipertimbangkan,” jelas Pimpinan Umum Media KompasReal.com.

LSM, menurutnya, seringkali terlibat dalam program-program pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang, membantu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. LSM juga berperan sebagai pengawas kebijakan dan advokat bagi kelompok rentan, memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

“Profesi jurnalistik memiliki kode etik yang ketat, yang mengatur etika dan perilaku profesional dalam menjalankan tugas. Terdapat mekanisme sanksi bagi oknum jurnalis yang melanggar kode etik, baik dari organisasi profesi maupun hukum,” tambah Pimpinan Umum Media KompasReal.com.

Ia mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas masing-masing, demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan pembangunan yang berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:18 WIB

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Penyiapan Lahan Selesai, Inisiatif MDA Bawa Wajah Baru Lanai Hilir

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:38 WIB