Menteri Desa Sentil Wartawan, KompasReal.com: Jangan Generalisasi!

Redaksi

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Umum Media KompasReal. com, Armansyah Naaution

i

Pimpinan Umum Media KompasReal. com, Armansyah Naaution

Padangsidimpuan, KOMPASREAL.COM – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto, yang menyinggung LSM dan Wartawan “Bodrex” yang kerap mengganggu Kepala Desa (Kades) dalam rapat dengan Kabaharkam Polri, Komjen Pol Fadil Imran, Sabtu (1/2/2025), menimbulkan keprihatinan bagi Pimpinan Umum Media KompasReal.com.

“Kami memahami bahwa ada oknum di setiap profesi yang mungkin melakukan tindakan tidak etis. Namun, mengeneralisasi seluruh profesi wartawan dan LSM sebagai “Bodrex” yang mengganggu kepala desa adalah tindakan yang tidak adil dan tidak berdasar,” tegas Pimpinan Umum Media KompasReal.com, Armansyah Nasution.

Pernyataan Menteri Yandri berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi jurnalis dan LSM, serta mengabaikan peran penting mereka dalam demokrasi dan pembangunan.

Pimpinan Umum Media KompasReal.com menekankan bahwa jurnalis memiliki peran vital dalam mengawasi pemerintahan, termasuk pemerintahan desa. Mereka memiliki kewajiban untuk mengungkap ketidakbenaran, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan publik. Media juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Jurnalis berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan rakyat, memastikan suara rakyat didengar dan dipertimbangkan,” jelas Pimpinan Umum Media KompasReal.com.

LSM, menurutnya, seringkali terlibat dalam program-program pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang, membantu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. LSM juga berperan sebagai pengawas kebijakan dan advokat bagi kelompok rentan, memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

“Profesi jurnalistik memiliki kode etik yang ketat, yang mengatur etika dan perilaku profesional dalam menjalankan tugas. Terdapat mekanisme sanksi bagi oknum jurnalis yang melanggar kode etik, baik dari organisasi profesi maupun hukum,” tambah Pimpinan Umum Media KompasReal.com.

Ia mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas masing-masing, demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan pembangunan yang berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Peringati Hardiknas, Sakhti Pati Alam Soroti Krisis Kesejahteraan Guru: Masih Diabaikan?
Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:58 WIB

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:04 WIB

Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:10 WIB

Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:00 WIB

Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi

Berita Terbaru