Menteri Desa Sentil Wartawan, KompasReal.com: Jangan Generalisasi!

KompasReal.id

- Editor

Minggu, 2 Februari 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Umum Media KompasReal. com, Armansyah Naaution

i

Pimpinan Umum Media KompasReal. com, Armansyah Naaution

Padangsidimpuan, KOMPASREAL.COM – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto, yang menyinggung LSM dan Wartawan “Bodrex” yang kerap mengganggu Kepala Desa (Kades) dalam rapat dengan Kabaharkam Polri, Komjen Pol Fadil Imran, Sabtu (1/2/2025), menimbulkan keprihatinan bagi Pimpinan Umum Media KompasReal.com.

“Kami memahami bahwa ada oknum di setiap profesi yang mungkin melakukan tindakan tidak etis. Namun, mengeneralisasi seluruh profesi wartawan dan LSM sebagai “Bodrex” yang mengganggu kepala desa adalah tindakan yang tidak adil dan tidak berdasar,” tegas Pimpinan Umum Media KompasReal.com, Armansyah Nasution.

Pernyataan Menteri Yandri berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi jurnalis dan LSM, serta mengabaikan peran penting mereka dalam demokrasi dan pembangunan.

Pimpinan Umum Media KompasReal.com menekankan bahwa jurnalis memiliki peran vital dalam mengawasi pemerintahan, termasuk pemerintahan desa. Mereka memiliki kewajiban untuk mengungkap ketidakbenaran, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan publik. Media juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Jurnalis berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan rakyat, memastikan suara rakyat didengar dan dipertimbangkan,” jelas Pimpinan Umum Media KompasReal.com.

LSM, menurutnya, seringkali terlibat dalam program-program pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang, membantu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. LSM juga berperan sebagai pengawas kebijakan dan advokat bagi kelompok rentan, memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

“Profesi jurnalistik memiliki kode etik yang ketat, yang mengatur etika dan perilaku profesional dalam menjalankan tugas. Terdapat mekanisme sanksi bagi oknum jurnalis yang melanggar kode etik, baik dari organisasi profesi maupun hukum,” tambah Pimpinan Umum Media KompasReal.com.

Ia mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas masing-masing, demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan pembangunan yang berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Mengarungi Banjir Pertanyaan Pasca-Bencana: Menagih Efektivitas dan Transparansi Konservasi PT Agincourt di Tapsel
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru