Kapuspenkum Tekankan Jaga Citra Kejaksaan

Redaksi

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, ‎Jakarta – Kepercayaan publik menjadi salah satu fondasi penting tegaknya institusi penegak hukum. Tanpa kepercayaan dari masyarakat, efektivitas dan legitimasi lembaga hukum dapat tergerus.

‎Di tengah keterbukaan informasi dan ekspektasi publik terhadap transparansi lembaga penegak hukum, peran Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan RI menjadi semakin krusial.

Puspenkum tak hanya berfungsi sebagai corong informasi institusi, tetapi juga ujung tombak dalam menjaga citra positif kejaksaan di tengah masyarakat.

‎”Puspenkum itu menjadi jembatan bagi informasi kepada masyarakat dan menjadi corong dalam penyampaian kinerja kejaksaan. Karena kalau tidak disuarakan oleh Puspenkum, maka masyarakat tidak tahu kerja, tugas dan capaian jaksa apa saja,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.

‎Dalam meraih kepercayaan publik, Puspenkum memanfaatkan berbagai kanal dalam menyampaikan berbagai informasi terkait kinerja kejaksaan, penanganan perkara penting, hingga klarifikasi atas isu yang berkembang di publik.

‎Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung RI, Irwan Datuiding menyampaikan melalui siaran pers, website hingga media sosial, pihaknya memastikan setiap informasi dapat diakses dan dipahami masyarakat secara jelas dan terbuka.

‎”Tujuannya sederhana supaya masyarakat mengetahui apa yang tengah kami kerjakan saat ini dan bisa mengikuti secara langsung melalui kanal-kanal informasi secara resmi,” paparnya.

‎Untuk meningkatkan kepercayaan publik, Irwan mengungkapkan pihaknya kerap memanfaatkan media sosial dalam menyalurkan informasi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.

‎”Di medsos, kami bukan hanya menyampaikan berita satu arah, tapi kami juga membuka ruang interaksi. Pertanyaan, kritik atau masukan dari masyarakat, kami menjadikan bahan evaluasi dan perbaikan.

Tujuan akhirnya adalah membangun kepercayaan. Dari kepercayaan itu hanya bisa didapat kalau kita bekerja secara terbuka, jujur, dan konsisten dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” sambungnya.

‎Dalam menyampaikan informasi di media sosial, pemahaman tentang konsep industri media menjadi hal penting bagi Puspenkum. Kasubid Media Massa dan Media Sosial Puspenkum Kejagung RI, Febrian Rizky Akbar mengatakan saat ini media sosial sudah menjadi sebuah ideologi.

‎”Yang dimaksud sebagai ideologi itu apa yang diyakini oleh masyarakat adalah apa yang diyakini di media sosial. Apa yang menjadi FYP (For Your Page) itulah yang dipercaya oleh masyarakat. Dan kepercayaan yang terhadap media sosial itu ternyata membangun sebuah standar,” jelasnya.

‎Melihat hal ini, Febrian menjelaskan Puspenkum juga berperan melakukan verifikasi informasi terhadap berbagai berita yang beredar di media sosial. Hal ini guna menghindari berita hoaks semakin beredar di masyarakat.

‎”Sebenarnya apa yang terjadi di media sosial itu belum tentu terjadi secara realita. Masyarakat perlu adanya verifikasi. Dan posisi kita inilah yang kita harus jaga. Kita verifikasi, kemudian memberitakan kebenaran yang sebenarnya terjadi. Jadi tantangannya adalah menjaga kepercayaan masyarakat,” papar Febrian.

‎Dalam membangun kepercayaan publik, pihaknya kerap membagikan informasi kepada masyarakat terkait program kejaksaan, terutama tentang kasus-kasus besar.

‎”Indeks kepercayaan publik didorong oleh program-program yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI. Contohnya, kita mendapatkan predikat tersebut karena penanganan perkara-perkara hukum, yang seperti perkara Big Fish, yang mana nilai kerugiannya itu sangat besar.

Baca Juga :  Pakar Hukum Sebut Kehadiran Beras Khusus Berpotensi Langgar UU Pidana

Kemudian beberapa program yang mendukung dari program Asta Cita Presiden. Di situlah peran Puspenkum 9untuk) mem-branding program-program pemerintah tersebut,” pungkasnya.

Kejaksaan Agung menghadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Program ini tidak hanya menyorot upaya insan kejaksaan dalam menuntaskan kasus, namun juga mengungkap kisah dari dedikasi dan peran sosial para jaksa inspiratif.

Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat.
‎‎

Sumberberita: detik.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel
Satgas Yonif 643/WNS Gagalkan Peredaran Ganja di Perbatasan Papua, 3 Pelaku Diamankan Termasuk WNA
Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Progres Jembatan Bailey Kodam IM Capai 53,4 Persen, 39 Unit Sudah Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh
Bersama Meriahkan Paskah, Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Lomba Tarik Tambang di Mappi
Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran
Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Puncak Diprediksi Akhir Maret
Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:27 WIB

Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:08 WIB

Satgas Yonif 643/WNS Gagalkan Peredaran Ganja di Perbatasan Papua, 3 Pelaku Diamankan Termasuk WNA

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:30 WIB

Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 23 Maret 2026 - 21:33 WIB

Progres Jembatan Bailey Kodam IM Capai 53,4 Persen, 39 Unit Sudah Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh

Senin, 23 Maret 2026 - 13:25 WIB

Bersama Meriahkan Paskah, Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Lomba Tarik Tambang di Mappi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:11 WIB

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:08 WIB

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Geopolitik Dorong Lonjakan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 06:14 WIB