Pakar Hukum Sebut Kehadiran Beras Khusus Berpotensi Langgar UU Pidana

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 3 September 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompasreal.com, Jakarta – Pakar Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyoroti produsen beras yang semakin memprioritaskan penjualan beras khusus fortifikasi di pasar retail modern. Menurutnya, praktik ini merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang menyusahkan masyarakat.
‎Ia menegaskan fenomena ini tidak hanya persoalan pasar, tetapi sudah dapat menyentuh ranah pidana. Hal ini lantaran telah ada perbuatan berupa penyimpangan pelaku usaha.

‎”Produsen memanfaatkan subsidi negara yang nilainya melonjak dari Rp 114,3 triliun pada 2024 menjadi Rp 155,5 triliun pada 2025, termasuk subsidi pupuk hingga 9,5 juta ton. Subsidi itu seharusnya menjamin ketersediaan beras murah bagi masyarakat. Tetapi faktanya, justru dialihkan ke pasar beras khusus dengan harga Rp 20.000-35.000/kg. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tujuan dan fungsi subsidi,” kata Azmi dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

‎Dia menilai praktik ini berpotensi melanggar berbagai aturan pidana: UU Pangan (larangan manipulasi distribusi), UU Perlindungan Konsumen (perbuatan curang), UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (penguasaan pasar secara tidak wajar), hingga UU Tipikor jika terdapat keadaan dan perbuatan yang terbukti menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

‎”Ini bukan lagi sekadar isu ekonomi, tapi sudah masuk kategori economic crime. Mafia beras akan menyandera hajat hidup orang banyak, merugikan negara, sekaligus mengancam ketahanan pangan. Aparat penegak hukum wajib turun tangan, tidak cukup hanya dengan pengawasan administratif. Harus ada penindakan pidana yang terukur dan tegas agar mafia beras tidak lagi bermain di atas keresahan maupun penderitaan masyarakat,” tegasnya.

‎Azmi menambahkan keberadaan mafia pangan jelas bertolak belakang dengan semangat perintah Undang- undang maupun penyelenggara negara yang menempatkan pangan sebagai hak dasar rakyat.

‎Ia pun mendesak Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Badan Pangan Nasional segera memperkuat pengawasan distribusi beras medium dan premium. Selain itu juga membuka transparansi jalur subsidi agar beras subsidi benar-benar sampai dan diperuntukkan kepada masyarakat secara tepat guna.

‎”Negara hadir harus mencegah, bukan pula untuk memperkaya segelintir kelompok kapitalis yang curang, namun negara harus mampu melindungi rakyat. Tanpa koreksi tegas, kebijakan subsidi ratusan Triliun dimaksud hanya akan menjadi sarana sekaligus ladang bancakan para mafia beras,” katanya.

‎Praktik semacam ini, kata Azmi, juga mencerminkan sifat kapitalis produsen beras yang hanya mengejar keuntungan maksimal, sehingga layak disebut sebagai mafia pangan.

‎”Mereka memanfaatkan subsidi pemerintah yang ditujukan untuk petani dan swasembada pangan, tapi justru membatasi akses rakyat terhadap beras berkualitas dengan harga wajar. Ini adalah bentuk eksploitasi yang sistematis,” katanya.

‎Diketahui, jenis beras khusus yang saat ini mendominasi pasar retail adalah beras fortifikasi, yang diperkaya dengan keterangan zat gizi mikro seperti zat besi, asam folat, dan vitamin lainnya untuk mencegah stunting dan kekurangan gizi. Secara singkat, perbedaan beras fortifikasi dengan beras medium dan premium terletak pada aspek nutrisi dan mutu fisik.

‎Adapun Beras Fortifikasi adalah adalah beras yang telah ditambahkan zat gizi secara buatan, bisa berbasis beras medium atau premium, tapi fokusnya pada peningkatan nilai gizi untuk program kesehatan. Perlu diketahui, fortifikasi tidak mengubah mutu fisik dasar, tapi menambahkan elemen seperti zat besi untuk memenuhi standar gizi nasional, sering digunakan dalam bantuan pangan pemerintah.

‎Merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023, beras medium memiliki klasifikasi butir patah hingga 25%, butir menir maksimal 2%, dan kadar air maksimal 14%. Harganya berkisar antara Rp 12.500-14.500 per kilogram sesuai zona. Sementara beras premium memiliki klasifikasi butir patah maksimal 15%, butir menir maksimal 0,5%, dan kadar air maksimal 14%. Harganya Rp 15.000-18.000 per kilogram sesuai zona, tapi tetap lebih murah daripada fortifikasi karena tidak ada penambahan nutrisi khusus.

‎”Kami mendesak Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Badan Pangan Nasional untuk segera menginvestigasi praktik ini dan memastikan distribusi beras medium serta premium di retail modern. Transparansi pasokan dan pengawasan harga beras khusus fortifikasi harus diperketat agar subsidi pemerintah benar-benar bermanfaat bagi rakyat, bukan hanya menguntungkan segelintir kapitalis yang bertindak seperti mafia pangan,” pungkas Azmi.

‎sumberberita: detik.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru