Sidang Gugatan Ijazah SMA, Wapres Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara

Redaksi

- Editor

Senin, 15 September 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung untuk menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya.

Kuasa hukum Gibran terlihat hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka sempat menghampiri meja majelis hakim untuk menyerahkan dokumen dan identitas sebagai pengacara.

“Bukan (dari Kejaksaan), (kami) pengacara profesional. Sudah pribadi. Kami mewakili Gibran,” ujar salah satu kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Dadang mengatakan, ia menerima surat kuasa langsung dari Gibran. Surat ini diterimanya pada 9 September 2025 lalu.

“(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” lanjut Dadang.

Pada kesempatan ini, Dadang enggan mengomentari banyak terkait isi gugatan karena sidang masih dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak.

Ia mengatakan, Gibran tidak memberikan arahan khusus untuk menghadapi gugatan perdata ini.

“Belum ada arahan khusus (dari Gibran). Saya kira biasa saja,” lanjutnya.

Pekan lalu didampingi pengacara dari Kejagung

Sebelumnya, pada sidang perdana yang dilaksanakan Senin (8/9/2025) pekan lalu, sejumlah pegawai Kejaksaan Agung diketahui mewakili Gibran dalam perkara ini.

Namun, penunjukan jaksa pengacara negara (JPN) ini ditolak oleh Subhan selaku penggugat.

Ia menyampaikan keberatan ini saat sidang masih berlangsung.

“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.

Pengacara yang bertugas pada hari itu bernama Ramos Harifiansyah.

“JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang.

Baca Juga :  Progres Jembatan Bailey Kodam IM Capai 53,4 Persen, 39 Unit Sudah Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh

Anang menegaskan, penunjukan JPN sebagai pengacara Gibran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Hal ini karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres). Dan, surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.

Sumber berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yusril Ihza Mahendra Terima Penghargaan Kartika Astha Brata Utama dan Alumni Kehormatan IPDN Jatinangor
Peduli Warga Perbatasan, Satgas Yonif 410/ALG Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Papua Barat
Perkuat Sinergi Perbatasan, Satgas Yonarmed 19/Bogani Terima Kunjungan Danyon Malaysia
Prabowo dan PM Modi Perkuat Kemitraan Indonesia-India, Sepakati 14 MoU dan Enam Inisiatif Strategis
Nanik S Deyang : Krisis Kredibilitas Informasi Di Era Algoritma Media Sosial. Ajang Monetisasi
Perkuat Kemandirian Energi, Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Mandatori Biodiesel B50
Puluhan Pria Diduga TNI Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Jampidsus, TNI Beri Klarifikasi
Pemerintah Percepat Revitalisasi Sekolah, Kementerian Pendidikan Perkuat Pembaruan Data Nasional
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:24 WIB

Yusril Ihza Mahendra Terima Penghargaan Kartika Astha Brata Utama dan Alumni Kehormatan IPDN Jatinangor

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Peduli Warga Perbatasan, Satgas Yonif 410/ALG Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Papua Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:50 WIB

Perkuat Sinergi Perbatasan, Satgas Yonarmed 19/Bogani Terima Kunjungan Danyon Malaysia

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:41 WIB

Prabowo dan PM Modi Perkuat Kemitraan Indonesia-India, Sepakati 14 MoU dan Enam Inisiatif Strategis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:00 WIB

Nanik S Deyang : Krisis Kredibilitas Informasi Di Era Algoritma Media Sosial. Ajang Monetisasi

Berita Terbaru