Sidang Gugatan Ijazah SMA, Wapres Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara

Redaksi

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung untuk menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya.

Kuasa hukum Gibran terlihat hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka sempat menghampiri meja majelis hakim untuk menyerahkan dokumen dan identitas sebagai pengacara.

“Bukan (dari Kejaksaan), (kami) pengacara profesional. Sudah pribadi. Kami mewakili Gibran,” ujar salah satu kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Dadang mengatakan, ia menerima surat kuasa langsung dari Gibran. Surat ini diterimanya pada 9 September 2025 lalu.

“(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” lanjut Dadang.

Pada kesempatan ini, Dadang enggan mengomentari banyak terkait isi gugatan karena sidang masih dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak.

Ia mengatakan, Gibran tidak memberikan arahan khusus untuk menghadapi gugatan perdata ini.

“Belum ada arahan khusus (dari Gibran). Saya kira biasa saja,” lanjutnya.

Pekan lalu didampingi pengacara dari Kejagung

Sebelumnya, pada sidang perdana yang dilaksanakan Senin (8/9/2025) pekan lalu, sejumlah pegawai Kejaksaan Agung diketahui mewakili Gibran dalam perkara ini.

Namun, penunjukan jaksa pengacara negara (JPN) ini ditolak oleh Subhan selaku penggugat.

Ia menyampaikan keberatan ini saat sidang masih berlangsung.

“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.

Pengacara yang bertugas pada hari itu bernama Ramos Harifiansyah.

“JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang.

Baca Juga :  Mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz, Tutup Usia

Anang menegaskan, penunjukan JPN sebagai pengacara Gibran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Hal ini karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres). Dan, surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.

Sumber berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hangatnya Kebersamaan di Perbatasan dalam Peletakan Batu Pertama Perayaan Kenaikan Isa Almasih
MK Tegaskan Pemindahan IKN Tunggu Keppres Presiden, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota
Hyundai Creta Nyemplung ke Parit di Kawasan PIK, Video Evakuasi Viral di Media Sosial
Perkuat Sinergitas TNI di Papua Barat Melalui Layanan Kesehatan Door-to-Door di Distrik Moskona Selatan
Wujud Kemanunggalan: Warga dan Satgas TMMD Ke-128 Kompak Bahu-Membahu Turunkan Material Semen
Program CKG Ungkap Tiga Masalah Kesehatan Dominan pada Pelajar Indonesia
Kantor Hukum Ongki Saputra, S.HI & Part Hadiri Rakernas PERADI SAI 2026
Berbagi Kebaikan Lewat Tempe: Langkah Kecil Satgas Yonif 123/Rjw Pererat Persaudaraan di Asmat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:05 WIB

Hangatnya Kebersamaan di Perbatasan dalam Peletakan Batu Pertama Perayaan Kenaikan Isa Almasih

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:09 WIB

Hyundai Creta Nyemplung ke Parit di Kawasan PIK, Video Evakuasi Viral di Media Sosial

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:49 WIB

Perkuat Sinergitas TNI di Papua Barat Melalui Layanan Kesehatan Door-to-Door di Distrik Moskona Selatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:30 WIB

Wujud Kemanunggalan: Warga dan Satgas TMMD Ke-128 Kompak Bahu-Membahu Turunkan Material Semen

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:19 WIB

Program CKG Ungkap Tiga Masalah Kesehatan Dominan pada Pelajar Indonesia

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menghindari Suuzon, Menjaga Hati dan Persaudaraan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:04 WIB