Bapak, Anak, dan Pacar Terlibat Narkoba, Polres Palas Amankan 44 Kg Ganja

Redaksi

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Padanglawas – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap empat orang tersangka, termasuk seorang bapak, anak kandung, pacar anaknya, serta seorang pelajar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) malam di wilayah Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.

Kasat Narkoba Polres Palas, IPTU R. Manurung, menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa 44 kilogram ganja kering dalam karung plastik.

“Para tersangka ditangkap saat bersiap mendistribusikan ganja tersebut. Modusnya dengan menyamarkan paket ganja sebagai hasil pertanian,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IP (48) sebagai otak sekaligus bandar, anaknya RH (21), pacar RH berinisial YN (20), serta seorang pelajar berusia 17 tahun yang bertugas sebagai kurir.

Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini telah beroperasi lintas daerah di Sumatera Utara.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Agus Wibowo, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke jaringan pemasok.

“Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anggota keluarga. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Tokoh masyarakat Palas, H. Zulkifli Harahap, menyayangkan adanya kasus yang melibatkan keluarga dalam bisnis haram narkotika.

“Kami sangat prihatin. Seharusnya keluarga menjadi benteng moral, bukan malah bersama-sama terjerumus dalam peredaran narkoba. Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk memberantas jaringan ini,” ujarnya.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Padang Lawas dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Barang bukti ganja yang disita rencananya akan segera dimusnahkan setelah melalui prosedur hukum, sementara polisi terus mengembangkan penyidikan ke jaringan yang lebih luas. (KR03)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB