Bapak, Anak, dan Pacar Terlibat Narkoba, Polres Palas Amankan 44 Kg Ganja

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 16 September 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Padanglawas – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap empat orang tersangka, termasuk seorang bapak, anak kandung, pacar anaknya, serta seorang pelajar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) malam di wilayah Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.

Kasat Narkoba Polres Palas, IPTU R. Manurung, menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa 44 kilogram ganja kering dalam karung plastik.

“Para tersangka ditangkap saat bersiap mendistribusikan ganja tersebut. Modusnya dengan menyamarkan paket ganja sebagai hasil pertanian,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IP (48) sebagai otak sekaligus bandar, anaknya RH (21), pacar RH berinisial YN (20), serta seorang pelajar berusia 17 tahun yang bertugas sebagai kurir.

Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini telah beroperasi lintas daerah di Sumatera Utara.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Agus Wibowo, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke jaringan pemasok.

“Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anggota keluarga. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Tokoh masyarakat Palas, H. Zulkifli Harahap, menyayangkan adanya kasus yang melibatkan keluarga dalam bisnis haram narkotika.

“Kami sangat prihatin. Seharusnya keluarga menjadi benteng moral, bukan malah bersama-sama terjerumus dalam peredaran narkoba. Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk memberantas jaringan ini,” ujarnya.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Padang Lawas dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Barang bukti ganja yang disita rencananya akan segera dimusnahkan setelah melalui prosedur hukum, sementara polisi terus mengembangkan penyidikan ke jaringan yang lebih luas. (KR03)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina
Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim
Tiga Rumah Warga Panyabungan Julu Terbakar, Dua Rumah Terpaksa Dirusak untuk Cegah Api Merembet
Wujud Syukur, Kecamatan Sinunukan Gelar Makan Bersama dan Bubarkan Panitia HUT RI ke-81
Pengibaran Bendera HUT RI ke-81, Camat Naga Juang: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Karya dan Persatuan
Camat Panyabungan Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Tekankan Persatuan dan Semangat Membangun Daerah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Tiga Rumah Warga Panyabungan Julu Terbakar, Dua Rumah Terpaksa Dirusak untuk Cegah Api Merembet

Berita Terbaru