RUU Perampasan Aset: Pemulihan Aset Tanpa Putusan Pengadilan Menuai Kontroversi

Redaksi

- Editor

Jumat, 19 September 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur pemulihan aset tanpa putusan pengadilan, yang dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).

Hal ini berbeda dengan sistem hukum saat ini yang hanya memungkinkan pemulihan aset melalui putusan pengadilan atau conviction-based asset forfeiture (CBAF).

Kontroversi RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset sendiri menuai kontroversi karena memungkinkan negara untuk menyita aset tanpa vonis hakim.

Eddy berpendapat bahwa NCBAF bukan bagian dari hukum acara pidana atau perdata, sehingga perlu dikelola secara khusus.

Penolakan Istilah “Perampasan Aset”

Eddy juga menolak penggunaan istilah “perampasan aset” dalam RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah “pemulihan aset” atau asset recovery, yang mencakup berbagai langkah untuk mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal.

Eddy mengungkapkan bahwa ada tujuh langkah dalam proses pemulihan aset, yang memerlukan penelitian dan perencanaan yang matang.

Ia mengaku telah melakukan penelitian tentang hal ini selama tiga tahun dan menyadari bahwa prosesnya tidaklah mudah.

Target Penyelesaian RUU

DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025.

Rencananya, DPR akan resmi memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Poin Penting RUU Perampasan Aset

  • Pemulihan Aset tanpa Putusan Pengadilan: RUU Perampasan Aset memungkinkan pemulihan aset tanpa putusan pengadilan melalui NCBAF.
  • Penolakan Istilah “Perampasan Aset”: Eddy menolak penggunaan istilah “perampasan aset” dan lebih memilih istilah “pemulihan aset”.
  • Proses Pemulihan Aset: Ada tujuh langkah dalam proses pemulihan aset yang memerlukan perencanaan matang.
  • Target Penyelesaian: DPR RI dan pemerintah menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 2025.
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Pusat Tegur Keras Hotman Paris, Ingatkan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan
Capaian Gemilang: Lampung Puncaki Koperasi Merah Putih Luar Jawa, Pangdam Jamin Infrastruktur Tuntas
Warga Bengkayang Serahkan Senjata Rakitan ke Satgas Pamtas Setelah Diberikan Edukasi Hukum
Yusril Ihza Mahendra Terima Penghargaan Kartika Astha Brata Utama dan Alumni Kehormatan IPDN Jatinangor
Peduli Warga Perbatasan, Satgas Yonif 410/ALG Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Papua Barat
Perkuat Sinergi Perbatasan, Satgas Yonarmed 19/Bogani Terima Kunjungan Danyon Malaysia
Prabowo dan PM Modi Perkuat Kemitraan Indonesia-India, Sepakati 14 MoU dan Enam Inisiatif Strategis
Nanik S Deyang : Krisis Kredibilitas Informasi Di Era Algoritma Media Sosial. Ajang Monetisasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:40 WIB

PWI Pusat Tegur Keras Hotman Paris, Ingatkan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:31 WIB

Capaian Gemilang: Lampung Puncaki Koperasi Merah Putih Luar Jawa, Pangdam Jamin Infrastruktur Tuntas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:19 WIB

Warga Bengkayang Serahkan Senjata Rakitan ke Satgas Pamtas Setelah Diberikan Edukasi Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:24 WIB

Yusril Ihza Mahendra Terima Penghargaan Kartika Astha Brata Utama dan Alumni Kehormatan IPDN Jatinangor

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Peduli Warga Perbatasan, Satgas Yonif 410/ALG Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Papua Barat

Berita Terbaru