Mendikdasmen Hadirkan TKA untuk Genjot Motivasi Belajar, Siswa Justru Merasa Tertekan

Redaksi

- Penulis

Minggu, 2 November 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) dihidupkan kembali sebagai alat untuk membangkitkan motivasi belajar siswa yang menurun akibat learning loss selama pandemi Covid-19.

​Menurut Mu’ti, salah satu penyebab learning loss adalah ketiadaan alat evaluasi yang mampu memacu siswa untuk belajar lebih giat. “Tes Kemampuan Akademik itu, kita kan mengalami learning loss. Sebagian dari learning loss itu menurut saya, karena memang kita tidak punya alat evaluasi yang memacu anak untuk belajar lebih,” kata Mu’ti, dikutip dari akun YouTube Kompas.com, Sabtu (1/11/2025).

​TKA Bukan UN: Tidak Wajib dan Bukan Penentu Kelulusan

​Meskipun TKA mengingatkan pada Ujian Nasional (UN) yang ditiadakan sebelumnya, Mu’ti menegaskan ada perbedaan mendasar:

  • Tidak Wajib: TKA tidak wajib diikuti oleh semua siswa.
  • Bukan Penentu Kelulusan: TKA tidak menentukan kelulusan siswa dari sekolah, melainkan untuk melihat sejauh mana capaian belajar mereka.

​Mu’ti menambahkan, nilai TKA akan memiliki banyak manfaat, salah satunya sebagai syarat wajib untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). TKA juga direncanakan akan digunakan untuk seleksi SPMB jalur prestasi pada jenjang SD ke SMP dan SMP ke SMA.

​Petisi Pembatalan TKA Mencuat, Siswa Merasa Terbebani

​Di sisi lain, kebijakan ini memicu gelombang protes. Sebuah petisi daring untuk membatalkan TKA yang dibuat oleh akun Siswa Agit di laman change.org telah mengumpulkan 240.212 tanda tangan terverifikasi per Sabtu (1/11/2025) malam.

​Siswa Agit mengungkapkan bahwa sistem TKA ini menambah tekanan dan dianggap “mempermainkan masa depan pendidikan” siswa. Sejumlah masalah utama yang diangkat dalam petisi tersebut meliputi:

  • Pengesahan Mendadak: Penetapan dan pengesahan TKA untuk jenjang SMA dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan yang memadai.
    • ​TKA pertama dikabarkan dan diresmikan pada 8 Juni 2025, sementara peraturan terkaitnya (Peraturan Kepala Badan Nomor 45 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen TKA) baru diundangkan pada 3 Juni 2025 dan penetapannya pada 14 Juli 2025.
  • Waktu Persiapan Singkat: Siswa dan guru hanya memiliki waktu yang sangat singkat untuk persiapan.
    • ​Dari penetapan 14 Juli hingga 3 November, waktu tersisa hanya 112 hari atau sekitar 3,5 bulan.
  • Kisi-kisi Terlambat & Tidak Akurat: Kisi-kisi yang terlambat menyulitkan persiapan optimal. Bahkan, Pusmendik Kemendikdasmen baru memulai Simulasi TKA Online pada 6 Oktober 2025.
    • ​Perkiraan soal yang dibuat guru bimbingan belajar (bimbel) sejak Juli ternyata sama sekali tidak akurat jika dibandingkan dengan hasil simulasi Pusmendik, memaksa guru untuk merancang ulang materi.
  • Materi Terlalu Luas: Cakupan materi TKA yang terlampau luas memperburuk keadaan, menimbulkan beban mental, dan menyulitkan siswa memperkirakan soal.
  • Dukungan Sekolah Minim: Banyak sekolah yang dinilai tidak memberikan dukungan atau fasilitas yang memadai bagi siswa kelas 12. Siswa juga mengeluhkan praktik ujian berlebihan dan guru yang terkesan tidak maksimal dalam mengajar di tengah penerapan Kurikulum Merdeka.
Baca Juga :  Mendikdasmen Arahkan Coding dan AI Jadi Mata Pelajaran Wajib, Bahasa Inggris Wajib Sejak Kelas 3 SD Mulai 2027

​Siswa Agit menyimpulkan bahwa waktu persiapan yang sangat singkat di tengah jadwal kelas 12 yang padat serta kurangnya dukungan dari sekolah membuat siswa merasa sangat khawatir dan tidak siap, terutama bagi mereka yang tidak mampu mengikuti bimbel.

​Oleh karena itu, Siswa Agit mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk meninjau kembali keputusan pelaksanaan TKA dan mempertimbangkan penundaan atau pembatalan pelaksanaannya pada tahun 2025 agar siswa dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. (KR/kc)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nikah Beda Agama & Sesama Jenis di Luar Negeri, DPR Wanti-Wanti Celah ‘Penyelundupan Hukum’ Mengancam Sistem Nasional”
Pemerintah Kembali Uji Coba Sistem Tol Tanpa Berhenti (MLFF)
Lonjakan Fantastis Harta Bupati Natuna Cen Sui Lan Picu Sorotan Publik
Komisi III DPR Murka! Minta Evaluasi Total Kejari Karo, Wira Arizona Bantah Intimidasi
Dinamika Hubungan Pimpinan Daerah Lebak Mencuat Usai Halal Bihalal ASN
Naik Pangkat Prajurit Kodam XVIII/Kasuari: Hadiah Kerja Keras, Beban Tanggung Jawab Lebih Besar
Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme untuk Perkuat Media Nasional
Transformasi Kerja Nasional Diluncurkan, Pemerintah Fokus Efisiensi dan Dampak Nyata
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 22:41 WIB

Nikah Beda Agama & Sesama Jenis di Luar Negeri, DPR Wanti-Wanti Celah ‘Penyelundupan Hukum’ Mengancam Sistem Nasional”

Jumat, 3 April 2026 - 20:44 WIB

Lonjakan Fantastis Harta Bupati Natuna Cen Sui Lan Picu Sorotan Publik

Jumat, 3 April 2026 - 11:26 WIB

Komisi III DPR Murka! Minta Evaluasi Total Kejari Karo, Wira Arizona Bantah Intimidasi

Kamis, 2 April 2026 - 02:58 WIB

Dinamika Hubungan Pimpinan Daerah Lebak Mencuat Usai Halal Bihalal ASN

Rabu, 1 April 2026 - 23:04 WIB

Naik Pangkat Prajurit Kodam XVIII/Kasuari: Hadiah Kerja Keras, Beban Tanggung Jawab Lebih Besar

Berita Terbaru

Mandailing natal

PLN UP3 Padang Sidimpuan dan Pemkab Madina Tandatangani MoU

Sabtu, 4 Apr 2026 - 17:08 WIB