Kejari Nisel Tahan Kades dan Bendahara Terkait Korupsi Dana Desa Rp965 Juta

Redaksi

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KompasReal.com,Nias selatan–Kejaksaan Negeri Nias Selatan resmi menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Hilimaenamolo atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021–2022. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan audit kerugian negara yang dinilai signifikan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Nisel, Alex Bill Mando Daeli, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Menurut Alex Daeli, modus yang digunakan para tersangka meliputi penarikan dana desa yang tidak didukung oleh laporan pertanggungjawaban yang sah, kegiatan fiktif, serta penyalahgunaan anggaran pembangunan fisik di desa tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejari Nias Selatan telah mengantongi cukup bukti kuat untuk membawa kasus ini ke tahap penuntutan. “Bukti administrasi dan keterangan saksi telah menguatkan dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan para tersangka,” ujarnya.

Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan turut menjadi institusi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Dari hasil audit resmi, Inspektorat menemukan kerugian negara mencapai Rp965.349.541,84, yang berasal dari berbagai penyimpangan penggunaan dana. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat yang digunakan Kejaksaan dalam menetapkan status tersangka kepada Kepala Desa dan Bendahara.

Inspektorat menjelaskan bahwa penyimpangan tersebut mencakup ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan perencanaan, kegiatan pembangunan yang tidak selesai, hingga penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi. Lembaga itu juga menegaskan bahwa proses audit dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun, sehingga hasil temuannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kejari Nisel memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga ke persidangan. Alex Daeli menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk korupsi dana desa, mengingat anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pemerintah desa lainnya agar lebih transparan dan taat dalam pengelolaan keuangan desa.TIM Redaksi

Baca Juga :  Begal Sasar Pegawai Imigrasi di Bandara Kualanamu, Dua Pelaku Ditangkap — Lima Lainnya Masih Buron!

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru