KompasReal.id, Gelombang ajakan “stop bayar pajak” mendadak viral di media sosial dan menyasar warga Jawa Tengah. Seruan itu ramai beredar di TikTok dan platform lainnya, dipicu keluhan masyarakat terkait besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai melonjak pada awal 2026. Tagar dan video bernada protes pun menyebar cepat, memicu perdebatan publik.
Isu ini mencuat setelah sejumlah pemilik kendaraan mengaku kaget melihat nominal pajak yang harus dibayarkan. Banyak yang menilai terjadi kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Namun, polemik tersebut ternyata berkaitan dengan penerapan skema opsen pajak daerah, bukan kenaikan tarif pokok PKB secara langsung.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan tarif dasar PKB pada 2026. Penyesuaian yang terjadi disebut sebagai dampak berakhirnya masa diskon sebelumnya serta mekanisme pembagian hasil pajak melalui opsen ke pemerintah kabupaten/kota. Pemprov juga mengkaji kebijakan relaksasi berupa potongan pajak guna meredam keresahan masyarakat.
Meski begitu, ajakan untuk tidak membayar pajak dinilai berisiko dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pajak kendaraan merupakan kewajiban warga negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika tidak dibayarkan, pemilik kendaraan bisa dikenai sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengamat kebijakan publik menilai polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dan sosialisasi yang lebih masif dari pemerintah daerah. Di tengah tekanan ekonomi, sensitivitas masyarakat terhadap beban pajak semakin tinggi. Pemerintah pun dituntut memastikan kebijakan fiskal berjalan adil, sementara masyarakat tetap diimbau bijak menyikapi informasi agar tidak terprovokasi ajakan yang berpotensi melanggar hukum.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: Cityzen jurnalis.com













