Ajakan “Stop Bayar Pajak” Viral di Jateng, Warga Resah Soal Opsen PKB

Redaksi

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Gelombang ajakan “stop bayar pajak” mendadak viral di media sosial dan menyasar warga Jawa Tengah. Seruan itu ramai beredar di TikTok dan platform lainnya, dipicu keluhan masyarakat terkait besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai melonjak pada awal 2026. Tagar dan video bernada protes pun menyebar cepat, memicu perdebatan publik.

Isu ini mencuat setelah sejumlah pemilik kendaraan mengaku kaget melihat nominal pajak yang harus dibayarkan. Banyak yang menilai terjadi kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Namun, polemik tersebut ternyata berkaitan dengan penerapan skema opsen pajak daerah, bukan kenaikan tarif pokok PKB secara langsung.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan tarif dasar PKB pada 2026. Penyesuaian yang terjadi disebut sebagai dampak berakhirnya masa diskon sebelumnya serta mekanisme pembagian hasil pajak melalui opsen ke pemerintah kabupaten/kota. Pemprov juga mengkaji kebijakan relaksasi berupa potongan pajak guna meredam keresahan masyarakat.

Meski begitu, ajakan untuk tidak membayar pajak dinilai berisiko dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pajak kendaraan merupakan kewajiban warga negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika tidak dibayarkan, pemilik kendaraan bisa dikenai sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku.


Pengamat kebijakan publik menilai polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dan sosialisasi yang lebih masif dari pemerintah daerah. Di tengah tekanan ekonomi, sensitivitas masyarakat terhadap beban pajak semakin tinggi. Pemerintah pun dituntut memastikan kebijakan fiskal berjalan adil, sementara masyarakat tetap diimbau bijak menyikapi informasi agar tidak terprovokasi ajakan yang berpotensi melanggar hukum.

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Cityzen jurnalis.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret
Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026
PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594
Pangdam XXIV/MT Mayjen TNI Lucky Avianto Tinjau Langsung Pos Kotis Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 123/Rajawali di Papua Selatan  
252 SPPG DI SUMUT DI TUTUP, 6 SPPG DIANTARANYA DI TAPSEL DAN PADANGSIDIMPUAN
Kasad Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kostrad di Cilodong
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:08 WIB

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:16 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 12:14 WIB

PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB