Bupati Tapsel Bersihkan Birokrasi, Tiga Pejabat Dipecat

Redaksi

- Editor

Selasa, 29 April 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, memberikan keterangan pers terkait pemberhentian tiga pejabat di lingkungan Pemkab Tapsel.

i

Keterangan Foto: Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, memberikan keterangan pers terkait pemberhentian tiga pejabat di lingkungan Pemkab Tapsel.

Tapsel, KompasReal.com – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, memberhentikan tiga pejabat eselon III dan IV. Ketiganya berasal dari Puskesmas Pintu Padang, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perdagangan Tapsel. Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Bupati di Puskesmas Pintu Padang beberapa waktu lalu yang videonya viral di media sosial.

“Saya sudah berhentikan kepala Puskesmas Pintu Padang. Setelah diperiksa Inspektorat, ternyata yang bersangkutan sering bermasalah. Temuan kami, meskipun Tapsel sudah menerapkan UHC (Universal Health Coverage) dan mendeklarasikan pengobatan gratis dengan KTP, masih ada pungutan liar di puskesmas tersebut,” ungkap Gus Irawan Pasaribu di Medan, Senin (28/4/2025). Pernyataan ini disampaikan usai kunjungannya ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.

Selain kepala Puskesmas, Bupati juga memberhentikan seorang kepala bidang di Dinas Pendidikan dan seorang kepala bidang di Dinas Perdagangan. Kepala bidang di Dinas Pendidikan diduga mengancam kepala sekolah untuk menyetor uang, sedangkan kepala bidang di Dinas Perdagangan diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan iuran pasar.

“Kasus-kasus fraud, penyelewengan uang, tidak akan ditoleransi. Ini penyakit kronis yang harus diamputasi,” tegas Bupati.

Gus Irawan menyatakan fokus pemberantasan indisipliner di sektor kesehatan dan pendidikan karena kedua sektor ini menyerap 46% APBD Tapsel, namun pelayanannya belum maksimal. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi, meskipun yang terlibat adalah kerabat atau keluarga.

“Dalam penerapan aturan tidak ada dispensasi karena hubungan darah atau keluarga,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas buruknya pelayanan publik di Tapsel dan berencana mendigitalisasi seluruh layanan publik.

Ia mengakui adanya kelemahan sistem internal control dan mentalitas birokrasi yang perlu diperbaiki. Hal ini diperkuat dengan temuan audit interim BPK dan diskusi dengan BPKP terkait rencana review dan perbaikan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP).

Baca Juga :  Gus Irawan - Syahbuddin Maju di Pilkada Tapsel: "Prihatin Tapsel Terlambat, Kami Ingin Bangkitkan Kembali"

“Malu saya pernah jadi ketua Ikatan Akuntan Indonesia Sumut dua periode, tetapi tidak bisa membenahi sistem ini di Tapsel,” kata Gus Irawan yang juga mantan anggota DPR RI.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa pemecatan ini telah diumumkan sejak awal kepemimpinannya. Ia juga menyoroti minimnya belanja modal akibat pengurangan DAU dan DAK sebesar Rp113,5 miliar serta peningkatan belanja pegawai sebesar Rp200 miliar di tahun 2025.

“Belanja modal di Tapsel hanya sekitar 5%, padahal dulu hampir 30%. Ini membebani dan tidak ada solusi kecuali pegawai pensiun atau berkurang,” jelasnya.

Kondisi ini membuat total pengurangan anggaran mencapai Rp313,5 miliar, sehingga belanja infrastruktur menjadi sangat minim. Oleh karena itu, Bupati mengajak seluruh ASN Tapsel (7.000 orang, terdiri dari PNS dan PPPK) untuk meningkatkan kualitas pelayanan birokrasi dan mencegah praktik mark-up anggaran.

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang
Polres Padangsidimpuan Ungkap Peredaran Ganja di Lapas Kelas IIB, Empat Tersangka Diamankan
Ironi di Balik Tembok Lapas: 4 Napi Kasus Narkoba Kembali Terlibat Peredaran Barang Haram
Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian
TIDAK BERHENTI DI KURIR, POLRES TAPSEL DALAMI ASAL-USUL BBM SUBSIDI DAN PERAN PIHAK TERKAIT*
OPERATOR SPBU SUDAH DIPERIKSA, PERTAMINA DISURATI: POLRES TAPSEL TUNJUKKAN LANGKAH KONKRET PENGUSUTAN BBM SUBSIDI*
Polres Padangsidimpuan Gerebek Sarang Narkoba di Batang Ayumi Julu, Belasan Plastik Klip dan Bong Dibakar
Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka Kejahatan Jalanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:12 WIB

Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang

Senin, 1 Juni 2026 - 18:27 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Peredaran Ganja di Lapas Kelas IIB, Empat Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 16:20 WIB

Ironi di Balik Tembok Lapas: 4 Napi Kasus Narkoba Kembali Terlibat Peredaran Barang Haram

Senin, 25 Mei 2026 - 23:03 WIB

Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian

Senin, 25 Mei 2026 - 22:39 WIB

TIDAK BERHENTI DI KURIR, POLRES TAPSEL DALAMI ASAL-USUL BBM SUBSIDI DAN PERAN PIHAK TERKAIT*

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Grup MIND ID Salurkan 1.735 Hewan Kurban Dari Sumatra hingga Papua

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:23 WIB