Menahan HP Siswa? Pengamat Pendidikan : Sekolah Harus Punya SOP yang Jelas dan Terjamin Keamanannya!

Redaksi

- Editor

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Pahri Efendi Harahap Pemgamat Pendidikan Tabagsel.

i

Keterangan Foto: Pahri Efendi Harahap Pemgamat Pendidikan Tabagsel.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Maraknya penggunaan handphone (HP) di kalangan pelajar menjadi tantangan bagi dunia pendidikan. Meskipun membawa HP ke sekolah dapat menjadi sumber belajar, sekolah berhak membuat aturan jika dianggap mengganggu konsentrasi belajar. Namun, aturan penahanan HP harus disertai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan menjamin keamanan HP tersebut.

Penggunaan HP memiliki dampak positif dan negatif, tergantung penggunaannya. Sekolah yang bijak akan memanfaatkan HP sebagai alat belajar, namun tetap perlu aturan jika penggunaannya berdampak negatif.

“Kalau terjadi penahanan HP, maka SOP harus jelas. Mulai dari Berita Acara Penahanan HP hingga keterjaminan HP tidak rusak dan tidak hilang. Dibuat juga jangka waktu penahanan HP serta pengembaliannya,” ujar pengamat pendidikan Tabagsel Pahri Efendi Harahap

SOP yang jelas, lanjut pengamat, penting untuk memberikan kepastian dan kepercayaan kepada orang tua siswa. Tanpa SOP yang transparan, penahanan HP justru berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti kerusakan atau kehilangan HP. Peraturan sekolah perlu dievaluasi dan diperbaharui jika tidak mampu menjamin keamanan barang milik siswa.

“Kita hormati peraturan yang dibuat oleh sekolah. Tetapi, harus memberikan kepastian dan keterjaminan HP siswa,” tegasnya.

Kejelasan SOP, termasuk mekanisme penahanan, penyimpanan, dan pengembalian HP, sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik antara sekolah dan orang tua siswa. Sekolah perlu memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya efektif dalam menjaga kondusivitas belajar, tetapi juga melindungi hak-hak siswa.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:41 WIB

KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Berita Terbaru