​Dewan Pers Sayangkan Sikap Advokat yang Dinilai Merendahkan Marwah Jurnalis saat Konfirmasi

Redaksi

- Editor

Senin, 20 Juli 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, ​JAKARTA — Dewan Pers menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan kurang menyenangkan yang diterima oleh sejumlah wartawan saat mencoba melakukan konfirmasi kepada advokat senior. Peristiwa ini terjadi ketika jurnalis berupaya meminta klarifikasi terkait kasus hukum yang melibatkan kliennya, Febry Ardiansyah.

​Sikap advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai mengeluarkan pernyataan merendahkan profesi jurnalis saat diwawancarai tersebut menuai kritik keras. Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan meremehkan atau memojokkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan dalam ranah hukum maupun etika publik.

​Dalam keterangannya, Dewan Pers mengingatkan bahwa wartawan bekerja di bawah naungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Proses konfirmasi dan wawancara merupakan bagian integral dari upaya menerapkan prinsip keberimbangan berita (cover both sides) agar informasi yang tersaji kepada publik tetap objektif dan akurat.

​Lebih lanjut, Dewan Pers menekankan bahwa profesi advokat dan jurnalis pada dasarnya memiliki kedudukan yang setara sebagai profesi terhormat (officium nobile). Oleh karena itu, kedua belah pihak seharusnya saling menghormati fungsi dan peran masing-masing dalam menegakkan kebenaran serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

​Apabila terdapat pihak atau narasumber yang merasa dirugikan oleh pertanyaan maupun hasil pemberitaan, undang-undang telah menyediakan jalur penyelesaian yang sah. Pihak yang berkeberatan dapat menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengadukan indikasi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik langsung kepada Dewan Pers tanpa perlu melakukan tindakan intimidatif.

​Dewan Pers pun mengimbau kepada seluruh praktisi hukum dan pejabat publik untuk tetap kooperatif serta menjaga etika kebebasan pers saat berhadapan dengan media. Penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalistik merupakan cermin dari komitmen bersama dalam merawat demokrasi dan keterbukaan informasi di Tanah Air.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Jaga Martabat Wartawan
PWI Pusat Tegur Keras Hotman Paris, Ingatkan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan
Capaian Gemilang: Lampung Puncaki Koperasi Merah Putih Luar Jawa, Pangdam Jamin Infrastruktur Tuntas
Warga Bengkayang Serahkan Senjata Rakitan ke Satgas Pamtas Setelah Diberikan Edukasi Hukum
Yusril Ihza Mahendra Terima Penghargaan Kartika Astha Brata Utama dan Alumni Kehormatan IPDN Jatinangor
Peduli Warga Perbatasan, Satgas Yonif 410/ALG Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Papua Barat
Perkuat Sinergi Perbatasan, Satgas Yonarmed 19/Bogani Terima Kunjungan Danyon Malaysia
Prabowo dan PM Modi Perkuat Kemitraan Indonesia-India, Sepakati 14 MoU dan Enam Inisiatif Strategis
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:40 WIB

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Jaga Martabat Wartawan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:38 WIB

​Dewan Pers Sayangkan Sikap Advokat yang Dinilai Merendahkan Marwah Jurnalis saat Konfirmasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:40 WIB

PWI Pusat Tegur Keras Hotman Paris, Ingatkan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:31 WIB

Capaian Gemilang: Lampung Puncaki Koperasi Merah Putih Luar Jawa, Pangdam Jamin Infrastruktur Tuntas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:19 WIB

Warga Bengkayang Serahkan Senjata Rakitan ke Satgas Pamtas Setelah Diberikan Edukasi Hukum

Berita Terbaru