KompasReal.id, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan penyesalan mendalam atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik serta mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian utama dari kerja jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.
PWI Pusat menegaskan bahwa sikap organisasi sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Fokus PWI semata-mata adalah menjaga kehormatan profesi wartawan agar setiap insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi maupun perlakuan yang merendahkan.
Dalam keterangannya, Akhmad Munir mengingatkan bahwa advokat dan wartawan memiliki peran yang sama penting dalam negara demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum terhadap klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Karena itu, kedua profesi harus saling menghormati dan menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
PWI Pusat juga mengimbau seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi menegaskan akan terus berada di garda terdepan memberikan perlindungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun segala bentuk tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
Menutup pernyataannya, PWI Pusat mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, dan para narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. PWI menegaskan bahwa pers yang merdeka hanya dapat tumbuh dalam iklim yang bebas dari intimidasi, sehingga penghormatan terhadap wartawan pada hakikatnya merupakan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan terpercaya.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












