KompasReal.id, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas pernyataan Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), yang dinilai telah menghina profesi wartawan.
PWI Pusat menilai ucapan yang disampaikan di ruang publik tersebut telah mencederai kehormatan profesi jurnalistik. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menegaskan bahwa setiap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan berhak memperoleh penghormatan dan perlindungan tanpa intimidasi maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.
Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan dari PWI telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pendalaman materi laporan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah dan kehormatan insan pers. Menurutnya, ucapan yang dilontarkan kepada wartawan telah melukai perasaan serta merendahkan profesi jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
PWI Pusat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menghormati kemerdekaan pers dan profesi wartawan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.












