Diduga Kebal Hukum, Dua Pengusaha Langgar Perda Kota Padangsidimpuan

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Padangsidimpuan – Dua pengusaha di Jalan Jenderal Sudirman (eks Jalan Merdeka), Lingkungan I Samora, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diduga melanggar Peraturan Daerah dengan merusak dan mengubah fungsi trotoar yang merupakan hak pejalan kaki.

Tindakan ini menuai kecaman keras dari warga sekitar dan menjadi sorotan publik. Warga menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Menurut keterangan salah satu tokoh masyarakat setempat, pengusaha toko mainan membangun ruko hingga menutup batas trotoar, bahkan membongkar dan meninggikan permukaannya.

Akibatnya, pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan raya yang berisiko kecelakaan. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang mutlak.

Sementara itu, pengusaha kuliner membongkar total paving block trotoar yang dibangun Pemerintah Kota melalui Dinas Perkim, lalu mengubahnya menjadi lahan parkir komersial.

Yang semakin memprihatinkan, bongkaran paving block yang merupakan aset daerah tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Warga mempertanyakan apakah ada izin resmi dari instansi berwenang untuk mengubah fungsi fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi seluruh masyarakat.

Bukan hanya itu, pengelolaan area parkir di lokasi usaha kuliner itu pun menjadi polemik.

Warga menduga ada keterlibatan oknum pejabat pemerintah kota dalam pengelolaannya, sehingga dianggap dijadikan sumber keuntungan pribadi seolah-olah pelaku tidak tersentuh hukum.

Warga berharap Wali Kota Padangsidimpuan segera mengambil tindakan tegas. Selain merampas hak pejalan kaki, alih fungsi trotoar ini juga melanggar berbagai regulasi tata kota serta lalu lintas.

Mereka meminta kedua pengusaha yang merusak fasilitas umum dan oknum pejabat yang terindikasi terlibat dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban, serta memulihkan fungsi trotoar seperti semula demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

“Pemko Padangsidimpuan harus meminta penjelasan kepada pengusaha tersebut, apakah ada izin dari dinas terkait alih fungsi trotoar tersebut menjadi lahan parkir, dan dikemanakan aset paving bongkaran tersebut,” tegas tokoh masyarakat yang enggan namanya ditulis. (KR01)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap
Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 Bersama Siswa SLB Negeri Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih
Polisi Amankan Pria Bawa 8 Paket Sabu, Berat 3,89 Gram di Padangsidimpuan
MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Kapolres Padangsidimpuan Silaturahmi ke RS TNI-AD, Perkuat Koordinasi Kelembagaan
Kapolres Padangsidimpuan Ajak 850 Mahasiswa Baru Berpikir Kritis dan Bijak Bermedia
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:49 WIB

Polres Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 - 13:07 WIB

Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 Bersama Siswa SLB Negeri Padangsidimpuan

Selasa, 8 September 2026 - 12:13 WIB

Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih

Selasa, 8 September 2026 - 11:46 WIB

Polisi Amankan Pria Bawa 8 Paket Sabu, Berat 3,89 Gram di Padangsidimpuan

Jumat, 4 September 2026 - 13:31 WIB

MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan

Berita Terbaru