Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades di Paluta Diminta Tindak Lanjut Pihak Berwenang

Redaksi

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Paluta – Dugaan perselingkuhan oknum Kepala Desa Huta Baru Nangka, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dengan seorang perempuan bersuami inisial FN diminta agar menjadi perhatian serius Bupati Paluta dan pihak instansi lainnya.

Demikian disampaikan salah satu aktivis yang tergabung dalam Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) Stevenson Ompu Sunggu kepada awak media, pada Rabu (2/7/2025).

Menurut Steven, meski mengacu pada asas praduga tak bersalah, namun berdasarkan rekaman video yang beredar, secara etika seorang pemimpin di pemerintahan desa dinilai sudah melakukan pelanggaran berat, apalagi dikaitkan bersama dengan istri orang.

“Selain penilaian dalam bekerja, seorang figur publik yang dipercayakan memimpin salah satu desa juga harus baik akhlaknya,” terang Steven.

Ia sangat menyayangkan perselingkuhan yang didugakan kepada oknum kepala desa inisial SS yang dikabarkan juga sudah memiliki istri dan anak itu. Pihak BPD pun juga diharapkan dapat melalukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Perselingkuhan sangat berdampak, baik bagi individu yang terlibat maupun masyarakat. Perselingkuhan dapat menimbulkan masalah psikologis, sosial, dan bahkan hukum. Sehingga, penting untuk memberikan perhatian serius terhadap isu ini, baik dalam konteks individu maupun dalam konteks sosial,” paparnya lagi.

Atas peristiwa yang sudah viral di medsos dan ramai diberitakan itu, Steven meminta kepala daerah melalui Inspektorat Kabupaten Paluta dan pihak DPRD agar melakukan pemeriksaan dan dapat mengevaluasi kinerja oknum kepala desa tersebut.

“Kita minta pihak-pihak yang berwenang dapat menjadikan isu perselingkuhan si SS ini sebagai bahan evaluasi. Karena perbuatan ini memiliki konsekuensi hukum, seperti praktik perzinahan yang dianggap melanggar hukum,” pungkasnya.

Marak diberitakan, dugaan perselingkuhan SS dengan FN terbongkar setelah beredar luas video mesra mereka di salah satu kamar hotel di Kota Padangsidimpuan.

Informasi yang diperoleh baru-baru ini, SS juga merupakan seorang ASN di kantor Kecamatan, sedangkan FN kabarnya istri dari seorang pria wiraswasta yang bertempat tinggal di daerah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. (KR02)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB