FITRA Sumut Soroti Kejanggalan Anggaran Jalan di RPAPBD Sumut 2025

KompasReal.id

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara menyoroti penurunan drastis anggaran belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi dalam Rancangan Pendahuluan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RPAPBD) Sumut 2025.

Penurunan ini memicu kecurigaan adanya upaya penghilangan jejak terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Dinas PUPR Sumut.

Anggaran Dipangkas Drastis, Ada Apa?

Elfenda Ananda, analis anggaran FITRA Sumut, mengungkapkan bahwa anggaran yang semula dialokasikan sebesar Rp 1,365 triliun, menyusut menjadi hanya Rp 699,2 miliar setelah enam kali pergeseran. Pergeseran ini disahkan melalui Peraturan Gubernur Sumut Nomor 25 Tahun 2025.

FITRA Sumut menemukan kejanggalan dalam payung hukum pembahasan RPAPBD Sumut 2025. “Dasar pembahasannya tidak memakai Pergub Nomor 25,” tegas Elfenda kepada Tempo, Kamis, 25 September 2025.

Ia menduga Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, berupaya menghilangkan jejak pergeseran anggaran yang menjadi penyebab korupsi dengan tidak menggunakan Pergub Nomor 25 sebagai dasar pembahasan RAPBD 2025.

Hakim Tipikor Soroti Tanggung Jawab Gubernur

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas, menegaskan bahwa gubernur harus bertanggung jawab jika ada risiko terkait pergeseran anggaran.

Saksi Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, mengakui bahwa anggaran pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru tidak dianggarkan dalam APBD Sumut 2025 murni.

Haldun menjelaskan bahwa proyek tersebut anggarannya ditampung di pergeseran anggaran APBD 2025 ketiga dan kelima melalui Peraturan Gubernur Sumut.

Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Sumut, Dikky Anugerah Panjaitan, belum memberikan tanggapan atas kecurigaan FITRA Sumut.

Baca Juga :  Sumatera Utara Melangkah Menuju Pendidikan Gratis dan Berkualitas

Panggilan telepon dan pesan singkat yang dilayangkan awak media belum dijawab hingga berita ini ditulis. (KR/Tempo)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Dorong PHRI Sumut Perkuat Daya Saing Pariwisata Daerah
AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis
Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:44 WIB

Rico Waas Dorong PHRI Sumut Perkuat Daya Saing Pariwisata Daerah

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19 WIB

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Berita Terbaru