GRIB Jaya Madina Desak Polisi Usut Dugaan Penimbunan Solar, Jika Terbukti Bisa Diterapkan TPPU

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 25 September 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Mandailing Natal — Ketua OKK GRIB Jaya Mandailing Natal (Madina), Ahmad Lubis, mendesak Kapolres Madina untuk segera menindaklanjuti dan menyelidiki dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilaporkan terjadi di wilayah Saba Purba, termasuk pihak yang disebut-sebut berinisial D atau Dayat.

“Kami meminta Kapolres Mandailing Natal segera turun tangan dan memastikan dugaan penimbunan solar di Saba Purba ini diperiksa secara serius. Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ahmad, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, dugaan penimbunan BBM ini perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat luas.

GRIB Jaya Madina juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga aparat penegak hukum memberikan kejelasan.

Penting untuk dipahami, penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar ketentuan di sektor migas.

Dalam penegakan hukum terbaru, Bareskrim Polri bersama PPATK secara tegas menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku mafia BBM bersubsidi.

Langkah ini diambil untuk melacak aliran dana sekaligus menyita seluruh aset hasil kejahatan tersebut.

Ahmad Lubis menguraikan, dasar hukumnya jelas, yakni tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kemudian, dugaan TPPU, yakni keuntungan hasil penjualan kembali solar subsidi secara ilegal dikategorikan sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana.

“Jika pelaku menempatkan, mentransfer, menyembunyikan, atau mengalihkan uang tersebut ke dalam aset maupun rekening, maka otomatis terjerat UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” papar Ahmad.

Penerapan pasal berlapis ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus memungkinkan negara menyita seluruh aset dan memblokir rekening yang terkait, dari pelaku lapangan hingga aktor di balik layar. (KR02)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Saipullah dan Dahlan Hasan Silaturahmi dengan Warga Natal
Resmikan Kancab Mizab Haromaen, Wabup Madina Minta Agen Travel Gunakan JHN
Musorkablub Harus Menghasilkan Kepengurusan yang Mampu Meningkatkan Prestasi Olahraga
Kolaborasi Lintas Sektoral Krusial dalam Memajukan Daerah
Penanaman Pisang Kepok di Hutatonga Dimulai Oktober 2026
Pemkab Madina Gelar Monev Observasi Calon Desa Anti Korupsi di Desa Maga Dolok
Bupati Madina Usulkan Rehabilitasi Dua BBI Masuk dalam P-APBD 2026
Pimpin Upacara HUT Pramuka, Bupati Madina Sebut Swasembada Pangan Bukan Sekadar Tanam-menanam
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 18:48 WIB

GRIB Jaya Madina Desak Polisi Usut Dugaan Penimbunan Solar, Jika Terbukti Bisa Diterapkan TPPU

Senin, 7 September 2026 - 11:43 WIB

Bupati Saipullah dan Dahlan Hasan Silaturahmi dengan Warga Natal

Kamis, 3 September 2026 - 23:37 WIB

Resmikan Kancab Mizab Haromaen, Wabup Madina Minta Agen Travel Gunakan JHN

Kamis, 3 September 2026 - 23:29 WIB

Musorkablub Harus Menghasilkan Kepengurusan yang Mampu Meningkatkan Prestasi Olahraga

Kamis, 3 September 2026 - 23:20 WIB

Kolaborasi Lintas Sektoral Krusial dalam Memajukan Daerah

Berita Terbaru