Sengketa Ijazah Pejabat Kembali Bergulir: MK Sidangkan Uji Materi UU Keterbukaan Informasi Publik

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terkait aksesibilitas dokumen ijazah dan skripsi pejabat publik.

Sidang pendahuluan digelar pada Jumat (10/10/2025) dengan harapan dapat mengakhiri polemik berkepanjangan soal keabsahan ijazah pejabat.

Pemohon, Komardin, meminta MK untuk menghapus pengecualian informasi pribadi dalam Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a UU KIP.

Ia berargumen bahwa ijazah dan skripsi pejabat publik seharusnya dapat diakses oleh masyarakat demi transparansi dan akuntabilitas.

“Skripsi dan ijazah pejabat, mantan pejabat negara, dan semua yang digaji dengan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik,” tegas Komardin dalam sidang.

Komardin menjelaskan bahwa isu ijazah palsu pejabat seringkali menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menghambat berbagai aktivitas.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menanggapi dengan pertanyaan, “Jadi gara-gara ijazah ini, terganggu ekonomi Pak?” yang dijawab “Ya, betul” oleh Komardin.

Dalam gugatannya, Komardin juga menyinggung polemik ijazah Strata 1 Presiden Joko Widodo.

Ia menyayangkan sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilai tidak memberikan keterangan dan bukti yang memadai, sehingga memicu kegaduhan yang berkelanjutan.

“Karena itu, pemohon melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada UGM di Pengadilan Negeri Sleman dengan tujuan kegaduhan dapat dicegah agar tuntutan pemohon tidak dilanjutkan,” jelas Komardin.

Sidang uji materi ini menjadi babak baru dalam upaya membuka akses informasi publik terkait dokumen pendidikan pejabat.

Putusan MK nantinya akan berdampak besar pada transparansi pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpinnya. (KR/Kom)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yusril Ihza Mahendra Terima Penghargaan Kartika Astha Brata Utama dan Alumni Kehormatan IPDN Jatinangor
Peduli Warga Perbatasan, Satgas Yonif 410/ALG Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Papua Barat
Perkuat Sinergi Perbatasan, Satgas Yonarmed 19/Bogani Terima Kunjungan Danyon Malaysia
Prabowo dan PM Modi Perkuat Kemitraan Indonesia-India, Sepakati 14 MoU dan Enam Inisiatif Strategis
Nanik S Deyang : Krisis Kredibilitas Informasi Di Era Algoritma Media Sosial. Ajang Monetisasi
Perkuat Kemandirian Energi, Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Mandatori Biodiesel B50
Puluhan Pria Diduga TNI Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Jampidsus, TNI Beri Klarifikasi
Pemerintah Percepat Revitalisasi Sekolah, Kementerian Pendidikan Perkuat Pembaruan Data Nasional
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:24 WIB

Yusril Ihza Mahendra Terima Penghargaan Kartika Astha Brata Utama dan Alumni Kehormatan IPDN Jatinangor

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Peduli Warga Perbatasan, Satgas Yonif 410/ALG Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Papua Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:50 WIB

Perkuat Sinergi Perbatasan, Satgas Yonarmed 19/Bogani Terima Kunjungan Danyon Malaysia

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:41 WIB

Prabowo dan PM Modi Perkuat Kemitraan Indonesia-India, Sepakati 14 MoU dan Enam Inisiatif Strategis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:00 WIB

Nanik S Deyang : Krisis Kredibilitas Informasi Di Era Algoritma Media Sosial. Ajang Monetisasi

Berita Terbaru