Sengketa Ijazah Pejabat Kembali Bergulir: MK Sidangkan Uji Materi UU Keterbukaan Informasi Publik

KompasReal.id

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terkait aksesibilitas dokumen ijazah dan skripsi pejabat publik.

Sidang pendahuluan digelar pada Jumat (10/10/2025) dengan harapan dapat mengakhiri polemik berkepanjangan soal keabsahan ijazah pejabat.

Pemohon, Komardin, meminta MK untuk menghapus pengecualian informasi pribadi dalam Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a UU KIP.

Ia berargumen bahwa ijazah dan skripsi pejabat publik seharusnya dapat diakses oleh masyarakat demi transparansi dan akuntabilitas.

“Skripsi dan ijazah pejabat, mantan pejabat negara, dan semua yang digaji dengan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik,” tegas Komardin dalam sidang.

Komardin menjelaskan bahwa isu ijazah palsu pejabat seringkali menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menghambat berbagai aktivitas.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menanggapi dengan pertanyaan, “Jadi gara-gara ijazah ini, terganggu ekonomi Pak?” yang dijawab “Ya, betul” oleh Komardin.

Dalam gugatannya, Komardin juga menyinggung polemik ijazah Strata 1 Presiden Joko Widodo.

Ia menyayangkan sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilai tidak memberikan keterangan dan bukti yang memadai, sehingga memicu kegaduhan yang berkelanjutan.

“Karena itu, pemohon melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada UGM di Pengadilan Negeri Sleman dengan tujuan kegaduhan dapat dicegah agar tuntutan pemohon tidak dilanjutkan,” jelas Komardin.

Sidang uji materi ini menjadi babak baru dalam upaya membuka akses informasi publik terkait dokumen pendidikan pejabat.

Putusan MK nantinya akan berdampak besar pada transparansi pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpinnya. (KR/Kom)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kemanunggalan: Warga dan Satgas TMMD Ke-128 Kompak Bahu-Membahu Turunkan Material Semen
Program CKG Ungkap Tiga Masalah Kesehatan Dominan pada Pelajar Indonesia
Kantor Hukum Ongki Saputra, S.HI & Part Hadiri Rakernas PERADI SAI 2026
Berbagi Kebaikan Lewat Tempe: Langkah Kecil Satgas Yonif 123/Rjw Pererat Persaudaraan di Asmat
Wajah Sumringah Maikel May: Rumah Tak Layak Huni Kini Beratap Seng, Hasil Kerja Nyata Satgas TMMD Ke-128 Manokwari
Koleksi Almira ADS Bersinar di Catwalk Persit: Perpaduan Modern & Wastra Nusantara Jadi Magnet Penjualan
Padukan Tenun dan Modern, Almira ADS di Booth 18 Curi Perhatian di PERSIT BISA Vol. II
Hadir Sebagai Guru Pengganti, Satgas Yonif 410/ALG Semangati Generasi Muda di Aroba
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:30 WIB

Wujud Kemanunggalan: Warga dan Satgas TMMD Ke-128 Kompak Bahu-Membahu Turunkan Material Semen

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:19 WIB

Program CKG Ungkap Tiga Masalah Kesehatan Dominan pada Pelajar Indonesia

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:57 WIB

Kantor Hukum Ongki Saputra, S.HI & Part Hadiri Rakernas PERADI SAI 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:42 WIB

Berbagi Kebaikan Lewat Tempe: Langkah Kecil Satgas Yonif 123/Rjw Pererat Persaudaraan di Asmat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:36 WIB

Wajah Sumringah Maikel May: Rumah Tak Layak Huni Kini Beratap Seng, Hasil Kerja Nyata Satgas TMMD Ke-128 Manokwari

Berita Terbaru