JMSI Tabagsel Murka: Suib Gultom Dinilai Cemarkan Tugas Pers, Laporan Hukum Siap Didaftarkan

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 15 November 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 KompasReal.com

KompasReal.com,PADANGSIDIMPUAN — Sikap mengejutkan Suib Gultom setelah proses perdamaian kasusnya dengan pengusaha Kasim Wijaya memicu reaksi keras dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tabagsel. Ketua JMSI Tabagsel, Yusrizal Nasution, menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan Suib Gultom telah mencederai martabat pers dan menyudutkan kerja jurnalistik yang selama ini justru membantunya.

Kasus antara Suib Gultom dan Kasim Wijaya yang sempat mandek selama tiga tahun berhasil mendapat perhatian luas berkat upaya keluarga Suib Gultom sendiri yang meminta bantuan awak media dan warganet. Mereka melakukan live TikTok, menghubungi banyak jurnalis, dan meminta kasus mereka diviralkan agar mendapat perhatian aparat penegak hukum. Respons publik sangat besar, dan media turun langsung mengawal persoalan itu sampai ke Polres Padangsidimpuan dan Kodim 0212/TS.

Namun setelah perdamaian tercapai, Suib Gultom membuat pernyataan yang mengejutkan publik dan insan pers. Ia meminta seluruh media menghapus pemberitaan tentang kasusnya. Permintaan itu langsung menimbulkan polemik karena dianggap tidak memahami mekanisme jurnalistik dan berpotensi menekan kebebasan pers. Produk jurnalistik tidak dapat dihapus sembarangan, terlebih jika dibuat berdasarkan fakta, verifikasi, dan kepentingan publik.

Ketua JMSI Tabagsel, Yusrizal Nasution, menilai tindakan Suib Gultom sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap kerja jurnalis. “Menghapus produk jurnalistik bukan sesuatu yang bisa diminta sesuka hati. Itu karya berdasarkan fakta akurat. Kami meminta Suib Gultom mencabut pernyataannya serta menghargai peran media dan netizen yang sudah membantunya,” tegasnya, Sabtu (15/11/2025). Ia memastikan bahwa JMSI Tabagsel dalam waktu dekat akan melaporkan Suib Gultom secara resmi.

Menurut Yusrizal atau Ucok Rizal, Suib Gultom seharusnya menyadari bahwa percepatan penyelesaian kasusnya terjadi karena dukungan publik dan pemberitaan media. “Suib Gultom harus ingat, penyelesaian kasus itu bisa bergerak setelah tiga tahun mandek justru karena media mengawalnya. Menyalahkan media setelah terbantu adalah tindakan yang keliru dan menyesatkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  45 Peserta PKA Angkatan III Asal Aceh dan Sumut Belajar Manajemen Pelayanan Publik di Banten

JMSI Tabagsel menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan reaksi emosional, melainkan bentuk tanggung jawab menjaga marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan bahwa pemberitaan adalah bagian dari kedaulatan rakyat dan tidak dapat ditekan oleh permintaan pribadi. “Pers berfungsi sebagai kontrol sosial, media informasi dan edukasi. Tidak ada aturan yang mewajibkan media menghapus berita yang sudah terverifikasi,” tegas Ucok Rizal.

Sekretaris JMSI Tabagsel, Taruna Lubis, turut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa JMSI siap memberikan pengawalan dan pendampingan penuh demi menjaga kehormatan profesi jurnalis. Meski kasus Suib Gultom dengan Kasim Wijaya telah berakhir damai, sikap Suib Gultom dianggap telah membuka problem baru terkait penghargaan terhadap peran media yang selama ini menjadi jembatan penyelesaian persoalan publik.Redaksi KompasReal.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru