​Kas Negara Tak Lagi Mengendap, Pemerintah Batasi SAL Maksimal Rp 100 Triliun

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk membatasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) atau kas negara yang mengendap di Bank Indonesia (BI) hanya sebagai dana cadangan operasional bulanan. Langkah ini diambil untuk mengelola kas negara secara lebih efisien dan produktif.

​Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa Kemenkeu hanya akan menyimpan sekitar Rp 100 triliun sebagai buffer operasional, meskipun jumlah pastinya masih dievaluasi (saat ini Rp 100 triliun hingga Rp 200 triliun).

Pemanfaatan Dana SAL untuk Likuiditas Bank

​Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai pemerintah tidak perlu menahan SAL dalam jumlah besar sebagai buffer fiskal. Sebagai gambaran, pada pertengahan tahun ini SAL sempat mencapai Rp 400 triliun.

​Dana yang berlebih tersebut kini dialihkan ke perbankan, khususnya bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sejak September 2025, total penempatan dana sudah mencapai Rp 200 triliun. Tujuan penempatan ini adalah:

  1. ​Menjadikan dana pemerintah lebih produktif.
  2. ​Memperkuat likuiditas sektor perbankan.
  3. ​Mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.

​Dana yang ditempatkan di bank ini tetap dikategorikan sebagai cash dan ditempatkan secara on call, siap digunakan untuk kebutuhan.

Pendanaan Belanja Negara Dialihkan ke Pasar Keuangan

​Febrio menegaskan bahwa ke depan, kebutuhan belanja negara yang mendesak tidak akan serta merta dipenuhi dengan menarik dana yang sudah ditempatkan di bank.

​Pemerintah akan lebih mengandalkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) untuk membiayai belanja jika penerimaan negara tidak mencukupi.

​Keputusan ini dimungkinkan karena pasar keuangan domestik dinilai sudah cukup likuid dan kompetitif, memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengakses pendanaan dari pasar kapan pun diperlukan. (KR/gm)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor
Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret
Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026
PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594
Pangdam XXIV/MT Mayjen TNI Lucky Avianto Tinjau Langsung Pos Kotis Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 123/Rajawali di Papua Selatan  
252 SPPG DI SUMUT DI TUTUP, 6 SPPG DIANTARANYA DI TAPSEL DAN PADANGSIDIMPUAN
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:09 WIB

Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:08 WIB

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:16 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB