Kasus Dugaan Korupsi LKPJ–LPPD 2015–2016 Rugikan Negara Rp639 Juta, Berkas Mantan Pejabat Setdakab Madina Dinyatakan Lengkap

Redaksi

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Mandailing Natal – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2015–2016 di Kabupaten Mandailing Natal memasuki tahap baru.

 

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Mandailing Natal telah menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

 

Tersangka dalam perkara ini adalah Hendra Parwana Batubara, S.STP, yang pada tahun 2016 menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

Kronologi Singkat Perkara:

 

Pada Tahun Anggaran 2016, Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal melaksanakan beberapa kegiatan, yaitu:

Penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2015

Penyusunan LPPD Tahun Anggaran 2015

Penyusunan LKPJ Akhir Masa Jabatan

Penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan.

 

Namun, dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan tersebut.

Penyidik mencatat terjadi delapan kali penarikan anggaran melalui SP2D pada periode Maret hingga November 2016 dengan total realisasi mencapai Rp740.529.500.

 

Audit yang dilakukan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya pertanggungjawaban kegiatan yang tidak didukung bukti sah sebesar Rp385.929.400.

 

Sementara itu, Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara menyimpulkan total kerugian keuangan negara mencapai Rp639.012.067.

 

Selain itu, sejumlah saksi yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban menyatakan tidak pernah melaksanakan kegiatan maupun menerima anggaran sebagaimana tercantum dalam laporan. Hal tersebut memperkuat dugaan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

 

Barang Bukti yang Diamankan:

 

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Baca Juga :  Ratusan Paket Pangan Murah Ramadan TP PKK Madina Ludes dalam Waktu Singkat

Dokumen SP2D sebanyak delapan kali penarikan anggaran

Laporan pertanggungjawaban keuangan atas empat kegiatan

Surat keputusan pejabat terkait

Print out rekening koran Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina periode Januari–Desember 2016

Laporan hasil audit PKKN dari BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

 

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap:

 

Kanit Tipidkor Polres Mandailing Natal, Iptu Abdur Rahman Sitompul, S.H., M.H, bersama tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Berdasarkan hasil penelitian jaksa, melalui Surat Nomor B-516/L.2.28.4/Ft.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21).

 

Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses ke tahap penuntutan di pengadilan.

 

Pasal yang Disangkakan:

 

Tersangka dijerat dengan ketentuan hukum:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 603 jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (KR11/HMS).

Penulis : Kr11

Editor : EMAS

Sumber Berita: KompasReal.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putri Wartawan Jadi Korban Dugaan Malapraktik RS Permata Madina, Tangannya Terpaksa Diamputasi
Pemkab Madina Kembali Perpanjang Masa Transisi Darurat Bencana, Banyak Infrastruktur Belum Pulih
Final Penuh Perjuangan di Lapangan Becek, Lingkungan I Angkat Trofi NNB Huta Godang Muda Cup 2026
Lubuk Larangan Tradisi yang Harus Dilestarikan
Final Penuh Perjuangan di Lapangan Becek, Lingkungan I Angkat Trofi NNB Huta Godang Muda Cup 2026
Pemkab Madina Rangkul Tokoh Bahas TP2D untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Milad ke-61 Ketua TP.PKK Kabupaten Madina: Khataman Al-Qur’an dan Santuna
Silaturrahmi Halal Bihalal JMSI Tabagsel dengan Kajari Madina, Perkuat Komitmen Lawan Hoaks
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 17:59 WIB

Kasus Dugaan Korupsi LKPJ–LPPD 2015–2016 Rugikan Negara Rp639 Juta, Berkas Mantan Pejabat Setdakab Madina Dinyatakan Lengkap

Senin, 30 Maret 2026 - 17:39 WIB

Putri Wartawan Jadi Korban Dugaan Malapraktik RS Permata Madina, Tangannya Terpaksa Diamputasi

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:37 WIB

Pemkab Madina Kembali Perpanjang Masa Transisi Darurat Bencana, Banyak Infrastruktur Belum Pulih

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:12 WIB

Final Penuh Perjuangan di Lapangan Becek, Lingkungan I Angkat Trofi NNB Huta Godang Muda Cup 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:41 WIB

Lubuk Larangan Tradisi yang Harus Dilestarikan

Berita Terbaru