Kasus Love Scaming di Indonesia: Korban Rugi Hingga Rp250 Juta

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Polres Subang berhasil membongkar kasus love scaming yang menimpa seorang korban dengan kerugian hingga Rp250 juta. Tersangka, M.S.A. alias B, ditangkap pada Sabtu, 24 Januari 2026, di wilayah Kota Bekasi. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Januari 2026.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat dan mencitrakan diri sebagai pejabat pemerintahan. Dengan modus ini, tersangka berhasil mendapatkan uang dan barang dari korban dengan alasan kebutuhan modal usaha, pembelian perlengkapan podcast, dan rencana pernikahan.

Tersangka menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan kepercayaan korban, termasuk mengirimkan foto-foto dan video yang menunjukkan kedudukannya sebagai pejabat pemerintahan. Korban pun percaya dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp38 juta, Rp150 juta, serta sejumlah aset lain.

Kasus love scaming ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi penipuan dengan modus love scaming mencapai miliaran rupiah. PPATK juga mendeteksi bahwa korban penipuan ini berasal dari berbagai kalangan, termasuk PNS, TNI, dan Polri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Kapolres Subang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku memiliki jabatan atau kedudukan di pemerintahan. ¹ ²

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Sumber Berita: Pusiknas.polri.co.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru