Kewenangan Khusus Aceh dalam MoU Helsinki Jadi Harapan Pemulihan Bencana dan Kestabilan Daerah

Redaksi

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Kewenangan khusus Aceh yang diatur dalam MoU Helsinki kembali menjadi sorotan di tengah kondisi bencana alam Aceh yang belum sepenuhnya pulih. Hingga akhir Januari 2026, upaya pemulihan pascabencana dinilai masih jauh dari harapan, meski sebelumnya Pemerintah Pusat mewacanakan pemulihan kestabilan Sumatera dalam jangka waktu tiga bulan sejak November 2025.

Fakta di lapangan menunjukkan Aceh telah memasuki tahap ketiga masa tanggap darurat bencana, namun pemulihan infrastruktur dan kehidupan masyarakat berjalan lambat. Sejumlah wilayah masih terisolasi, aliran listrik belum normal, serta ribuan warga bertahan di pengungsian karena belum tersedianya hunian tetap (Huntap) maupun hunian sementara (Huntara).

Tidak hanya itu, sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat Aceh juga terdampak parah. Lahan sawah padi tertimbun lumpur, bahkan di beberapa lokasi sudah tidak terlihat lagi jejak lahan produktif. Kondisi ini memperparah krisis ekonomi masyarakat dan menambah beban pemulihan pascabencana alam Aceh.

Dalam konteks inilah, kewenangan khusus Aceh dalam MoU Helsinki dipandang sebagai harapan baru. MoU Helsinki memberikan hak dan mandat kepada Aceh untuk mengelola sumber daya alam serta pendapatan daerah secara lebih luas, guna menjamin kesejahteraan rakyat dan menjaga stabilitas Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan pengelolaan sumber daya alam Aceh secara mandiri dianggap sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemulihan daerah terdampak bencana. Dengan optimalisasi hasil alam Aceh, pemerintah daerah diharapkan mampu membiayai pembangunan infrastruktur, pemulihan ekonomi, serta penanganan korban bencana secara lebih efektif dan tepat sasaran.

Jika Pemerintah Pusat dinilai gagal menjalankan komitmen MoU Helsinki, khususnya dalam menjaga kestabilan dan pemulihan Aceh, maka penguatan kewenangan khusus Aceh menjadi isu yang tidak terelakkan. MoU Helsinki bukan sekadar kesepakatan damai, tetapi juga instrumen penting dalam menjaga kedaulatan negara melalui keadilan, kesejahteraan, dan pemulihan Aceh secara berkelanjutan.KR03

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Keracunan MBG, Ratusan Anak di Bireuen Dilarikan ke Puskesmas
Dituding Hina Nabi di Media Sosial, Pria Aceh Diringkus Polda di Kalbar
Lubang Raksasa di Aceh Tengah Makin Luas, Merusak Lahan dan Infrastruktur Warga
Uro Lahe ke-69, Kabupaten Aceh Besar Rayakan Hari Jadi dengan Semangat Kebudayaan dan UMKM
Oknum Polisi Aceh yang Membelot Jadi Tentara Rusia Akan Kehilangan Status WNI �
Berikut berita terkini  Aceh Ajukan Rencana Pemulihan Pascabanjir Rp153,3 Triliun ke BNPB
Wagub Aceh Dampingi Mendagri Hadiri Apel Pemulangan Satgas Kemendagri Gelombang I di Aceh Tamiang
13 Warga Sumut Memeluk Islam di Aceh Selatan, Dua KK dari Satu Keluarga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:21 WIB

Diduga Keracunan MBG, Ratusan Anak di Bireuen Dilarikan ke Puskesmas

Senin, 23 Februari 2026 - 00:38 WIB

Dituding Hina Nabi di Media Sosial, Pria Aceh Diringkus Polda di Kalbar

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:10 WIB

Lubang Raksasa di Aceh Tengah Makin Luas, Merusak Lahan dan Infrastruktur Warga

Senin, 16 Februari 2026 - 20:52 WIB

Uro Lahe ke-69, Kabupaten Aceh Besar Rayakan Hari Jadi dengan Semangat Kebudayaan dan UMKM

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:46 WIB

Oknum Polisi Aceh yang Membelot Jadi Tentara Rusia Akan Kehilangan Status WNI �

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB