KompasReal.id, Kewenangan khusus Aceh yang diatur dalam MoU Helsinki kembali menjadi sorotan di tengah kondisi bencana alam Aceh yang belum sepenuhnya pulih. Hingga akhir Januari 2026, upaya pemulihan pascabencana dinilai masih jauh dari harapan, meski sebelumnya Pemerintah Pusat mewacanakan pemulihan kestabilan Sumatera dalam jangka waktu tiga bulan sejak November 2025.
Fakta di lapangan menunjukkan Aceh telah memasuki tahap ketiga masa tanggap darurat bencana, namun pemulihan infrastruktur dan kehidupan masyarakat berjalan lambat. Sejumlah wilayah masih terisolasi, aliran listrik belum normal, serta ribuan warga bertahan di pengungsian karena belum tersedianya hunian tetap (Huntap) maupun hunian sementara (Huntara).
Tidak hanya itu, sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat Aceh juga terdampak parah. Lahan sawah padi tertimbun lumpur, bahkan di beberapa lokasi sudah tidak terlihat lagi jejak lahan produktif. Kondisi ini memperparah krisis ekonomi masyarakat dan menambah beban pemulihan pascabencana alam Aceh.
Dalam konteks inilah, kewenangan khusus Aceh dalam MoU Helsinki dipandang sebagai harapan baru. MoU Helsinki memberikan hak dan mandat kepada Aceh untuk mengelola sumber daya alam serta pendapatan daerah secara lebih luas, guna menjamin kesejahteraan rakyat dan menjaga stabilitas Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan pengelolaan sumber daya alam Aceh secara mandiri dianggap sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemulihan daerah terdampak bencana. Dengan optimalisasi hasil alam Aceh, pemerintah daerah diharapkan mampu membiayai pembangunan infrastruktur, pemulihan ekonomi, serta penanganan korban bencana secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Jika Pemerintah Pusat dinilai gagal menjalankan komitmen MoU Helsinki, khususnya dalam menjaga kestabilan dan pemulihan Aceh, maka penguatan kewenangan khusus Aceh menjadi isu yang tidak terelakkan. MoU Helsinki bukan sekadar kesepakatan damai, tetapi juga instrumen penting dalam menjaga kedaulatan negara melalui keadilan, kesejahteraan, dan pemulihan Aceh secara berkelanjutan.KR03
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS













