Kondisi Anak di Pasaman: Furqan Menegaskan Keadaan Baik-Baik Saja

Redaksi

- Penulis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Anak di Pasaman, Furqan, Dinas DP3AP2KB Pasaman, Sukaramai, Masyarakat, Kesepakatan, Peraturan, Kebaikan

i

Kondisi Anak di Pasaman, Furqan, Dinas DP3AP2KB Pasaman, Sukaramai, Masyarakat, Kesepakatan, Peraturan, Kebaikan

KompasReal.com, Lubuk Sikaping – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pasaman, Furqan, memberikan klarifikasi terkait kondisi anak di daerah tersebut. Furqan menegaskan bahwa anak-anak tidak mengalami trauma dan berada dalam keadaan baik-baik saja. Beliau menegaskan bahwa tidak ada kejadian di mana masyarakat memaksa anak-anak untuk bersekolah di kampung halaman mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Furqan kepada awak media pada 9 Agustus 2024. Beliau menegaskan, “Wass saya tidak ada mengatakan masyarakat memaksa anak dek🙏. Coba baca lengkap. Tulisannya dek ketika tim kami turun anak baik-baik saja” (9/8).

Sebelumnya, viral di media massa, salah satu tokoh masyarakat menegaskan kesiapan masyarakat untuk menghadapi resiko terkait aturan yang telah disepakati bersama pada tahun 2017. Aturan tersebut merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama masyarakat Sukaramai yang didukung oleh berita acara musyawarah dan tanda tangan persetujuan masyarakat.

Ketua Kampung masyarakat Sukaramai Nagari Padang Gelugur juga menyatakan kekecewaannya atas pemberitaan yang mengintervensi hukum untuk kepentingan individu daripada kepentingan masyarakat. Beliau menegaskan bahwa pemberitaan tersebut telah menyudutkan masyarakat Sukaramai Nagari Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, seolah-olah masyarakat telah mengintimidasi anak-anak untuk kebebasan bersekolah, padahal kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama.

Selain aturan terkait sekolah madrasah, masyarakat Sukaramai juga telah menyepakati berbagai peraturan di kampung, termasuk larangan membuka kedai domino atau judi, serta denda sebesar 2,5 juta rupiah bagi yang ketahuan mencuri hasil pertanian masyarakat. Semua peraturan tersebut bertujuan untuk kebaikan bersama, sesuai dengan kesepakatan masyarakat dan demi menjaga ketertiban di lingkungan mereka.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB