Konstatering Tanah Hasil Lelang di Padangsidimpuan Ricuh, Ahli Waris Tolak karena Batas Objek Belum Jelas

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • KompasReal.id, Padangsidimpuan — Proses konstatering atas sebidang tanah hasil lelang yang dimenangkan oleh S Ginting berdasarkan putusan pengadilan berlangsung tegang di Kota Padangsidimpuan, Kamis(22.01.2026. Ketegangan terjadi karena pihak tergugat selaku ahli waris menilai status objek tanah masih bermasalah dan belum dapat dilanjutkan ke tahap eksekusi.

Pihak yang digugat sebagai ahli waris, Syarif Muda Siregar, secara tegas menyatakan penolakan terhadap kegiatan di lapangan. Ia menilai proses tersebut masih berada pada tahap konstatering, bukan eksekusi, karena batas, luas, dan objek tanah belum jelas secara hukum.

Menurutnya, sebelum melangkah lebih jauh, objek sengketa harus terlebih dahulu dilakukan pengukuran dan penegasan batas (diponerings) agar tidak menimbulkan sengketa baru.

“Ini masih konstatering, bukan eksekusi. Objek tanahnya belum jelas, batas-batasnya belum ditentukan secara pasti. Kalau dipaksakan, ini bisa merugikan ahli waris dan melanggar hak hukum kami,” tegas Syarif Muda Siregar di lokasi.

Situasi di lapangan semakin memanas karena kegiatan tersebut terkesan dikondisikan seperti pelaksanaan eksekusi, meskipun belum ada kesepakatan mengenai kejelasan objek tanah. Aparat Polres Padangsidimpuan dan Satpol PP terlihat berjaga di lokasi untuk mengamankan situasi, guna mengantisipasi potensi kericuhan antara kedua belah pihak.

Selain aparat keamanan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga hadir untuk menyaksikan proses di lapangan. Namun hingga menjelang siang hari, tidak ditemukan titik temu antara pihak pemenang lelang dan ahli waris terkait penentuan batas serta luas tanah yang disengketakan.


Karena situasi yang tidak kondusif dan belum adanya kejelasan objek sengketa, seluruh pihak akhirnya membubarkan diri tanpa kesepakatan. Proses konstatering pun belum menghasilkan keputusan final, sementara pihak ahli waris tetap meminta agar seluruh tahapan hukum dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur guna menjamin kepastian dan keadilan hukum.
kR03

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina
Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim
Tiga Rumah Warga Panyabungan Julu Terbakar, Dua Rumah Terpaksa Dirusak untuk Cegah Api Merembet
Wujud Syukur, Kecamatan Sinunukan Gelar Makan Bersama dan Bubarkan Panitia HUT RI ke-81
Pengibaran Bendera HUT RI ke-81, Camat Naga Juang: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Karya dan Persatuan
Camat Panyabungan Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Tekankan Persatuan dan Semangat Membangun Daerah
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Tiga Rumah Warga Panyabungan Julu Terbakar, Dua Rumah Terpaksa Dirusak untuk Cegah Api Merembet

Berita Terbaru