KompasReal.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Laporan tersebut disampaikan kepada KPK pada 11 April 2025 dan mencatat total kekayaan Prabowo mencapai Rp 2.062.241.012.691 atau setara Rp 2,06 triliun.
Jumlah kekayaan tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan laporan LHKPN sebelumnya, di mana Prabowo tercatat memiliki harta sebesar Rp 2.042.682.732.691. Kenaikan ini mencerminkan bertambahnya nilai aset yang dimiliki Ketua Umum Partai Gerindra tersebut dalam kurun waktu pelaporan terakhir.
Berdasarkan data LHKPN KPK, salah satu komponen terbesar kekayaan Prabowo berasal dari aset properti berupa tanah dan bangunan. Total nilai aset properti yang dimilikinya mencapai Rp 294.594.738.000 atau sekitar Rp 294,5 miliar.
Secara rinci, Prabowo tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan, yang terdiri dari dua bidang berlokasi di Jakarta Selatan dan delapan bidang lainnya berada di wilayah Bogor, Jawa Barat. Aset properti ini menjadi salah satu penopang utama total kekayaan Prabowo.
Selain properti, Prabowo juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 1.258.500.000. Koleksi kendaraan tersebut meliputi tujuh unit mobil dari berbagai merek, antara lain Toyota Alphard, Honda CR-V, Jeep Land Rover, Toyota Land Cruiser, Mitsubishi Pajero, Toyota Lexus, serta satu unit Jeep Land Rover lainnya. Ia juga tercatat memiliki satu unit sepeda motor Suzuki senilai Rp 3.500.000.
Dalam laporan yang sama, Prabowo turut mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp 16.464.523.500. Selain itu, ia memiliki surat berharga dengan nilai yang cukup signifikan, yakni Rp 1.701.879.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 48.044.251.191.
KPK juga mencatat bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki utang dalam laporan LHKPN 2025 tersebut. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan yang dilaporkan secara resmi mencapai Rp 2.062.241.012.691, sebagaimana tercantum dalam data LHKPN KPK.KR03













