KompasReal.d, Lubuk larangan merupakan tradisi yang telah tumbuh sejak zaman dulu di wilayah Mandailing dan memberikan dampak positif kepada masyarakat setempat sehingga perlu dilestarikan.
Hal itu disampaikan Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution saat mengikuti pembukaan lubuk larangan di Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan, pada Sabtu, 28 Maret 2026.
“Budaya lubuk larangan ini harus dilestarikan, di samping menjaga ekosistem sungai juga salah satu tradisi turun-temurun dari nenek moyang kita,” kata dia.
Saipullah menjelaskan, hasil penjualan tiket bisa dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat sekitar seperti di Kelurahan Dalan Lidang yang dipergunakan untuk pembelian tanah wakaf.
Maka dari itu, bupati mengajak masyarakat untuk melestarikan ekosistem dengan tidak membuang sampah ke sungai. “Jangan membuang sampah ke sungai, ini dapat merusak perkembangbiakan ikan, sehingga ketika dilakukan pembukaan lubuk larangan hasilnya tidak akan memuaskan,” ujar dia.
Saipullah pun meminta camat dan aparat desa agar mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan.
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS
Sumber Berita: KompasReal.id












