KompasReal.id, Fenomena pelaporan pidana terhadap Rismon Sianipar dan sejumlah pihak lainnya belakangan menjadi sorotan dalam praktik hukum di Indonesia. Kasus ini tidak sekadar mencerminkan konflik biasa, melainkan mengungkap persoalan serius terkait profesionalisme advokat dalam menjalankan prosedur hukum yang semestinya.
Langkah hukum yang langsung menempuh jalur pelaporan pidana tanpa didahului somasi atau klarifikasi menunjukkan adanya kecenderungan tindakan yang tergesa-gesa. Dalam perspektif hukum modern, pendekatan seperti ini tidak hanya berisiko secara yuridis, tetapi juga mencerminkan lemahnya strategi argumentasi hukum dari pihak pelapor.
Somasi sejatinya bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata yang menegaskan pentingnya peringatan atau teguran sebelum suatu pihak dianggap lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Dalam konteks perkara yang berkaitan dengan UU ITE, klarifikasi menjadi langkah awal yang sangat krusial. Pedoman dalam SKB 3 Menteri Tahun 2021 menekankan bahwa penyelesaian melalui mediasi dan restorative justice harus diutamakan. Mengabaikan tahapan ini justru berpotensi melemahkan posisi hukum pelapor di hadapan penyidik.
Tanpa adanya proses tabayyun atau klarifikasi, pelapor juga menghadapi risiko hukum berupa laporan balik, sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. Ketika laporan tidak terbukti atau didasarkan pada asumsi yang keliru, maka pelapor dapat berbalik menjadi pihak yang bermasalah secara hukum.
Lebih jauh, tindakan yang tidak prosedural juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Masyarakat kini semakin kritis dan mampu menilai bahwa pendekatan hukum yang reaktif tanpa etika justru mencerminkan kelemahan, bukan kekuatan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap advokat untuk kembali pada marwah profesinya sebagai officium nobile. Penyelesaian sengketa melalui komunikasi dan pendekatan damai harus menjadi prioritas utama. Hukum seharusnya ditegakkan dengan akal sehat dan integritas, bukan sekadar melalui langkah cepat yang justru berpotensi menjadi bumerang.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












