Mendikdasmen Hadirkan TKA untuk Genjot Motivasi Belajar, Siswa Justru Merasa Tertekan

KompasReal.id

- Editor

Minggu, 2 November 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) dihidupkan kembali sebagai alat untuk membangkitkan motivasi belajar siswa yang menurun akibat learning loss selama pandemi Covid-19.

​Menurut Mu’ti, salah satu penyebab learning loss adalah ketiadaan alat evaluasi yang mampu memacu siswa untuk belajar lebih giat. “Tes Kemampuan Akademik itu, kita kan mengalami learning loss. Sebagian dari learning loss itu menurut saya, karena memang kita tidak punya alat evaluasi yang memacu anak untuk belajar lebih,” kata Mu’ti, dikutip dari akun YouTube Kompas.com, Sabtu (1/11/2025).

​TKA Bukan UN: Tidak Wajib dan Bukan Penentu Kelulusan

​Meskipun TKA mengingatkan pada Ujian Nasional (UN) yang ditiadakan sebelumnya, Mu’ti menegaskan ada perbedaan mendasar:

  • Tidak Wajib: TKA tidak wajib diikuti oleh semua siswa.
  • Bukan Penentu Kelulusan: TKA tidak menentukan kelulusan siswa dari sekolah, melainkan untuk melihat sejauh mana capaian belajar mereka.

​Mu’ti menambahkan, nilai TKA akan memiliki banyak manfaat, salah satunya sebagai syarat wajib untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). TKA juga direncanakan akan digunakan untuk seleksi SPMB jalur prestasi pada jenjang SD ke SMP dan SMP ke SMA.

​Petisi Pembatalan TKA Mencuat, Siswa Merasa Terbebani

​Di sisi lain, kebijakan ini memicu gelombang protes. Sebuah petisi daring untuk membatalkan TKA yang dibuat oleh akun Siswa Agit di laman change.org telah mengumpulkan 240.212 tanda tangan terverifikasi per Sabtu (1/11/2025) malam.

​Siswa Agit mengungkapkan bahwa sistem TKA ini menambah tekanan dan dianggap “mempermainkan masa depan pendidikan” siswa. Sejumlah masalah utama yang diangkat dalam petisi tersebut meliputi:

  • Pengesahan Mendadak: Penetapan dan pengesahan TKA untuk jenjang SMA dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan yang memadai.
    • ​TKA pertama dikabarkan dan diresmikan pada 8 Juni 2025, sementara peraturan terkaitnya (Peraturan Kepala Badan Nomor 45 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen TKA) baru diundangkan pada 3 Juni 2025 dan penetapannya pada 14 Juli 2025.
  • Waktu Persiapan Singkat: Siswa dan guru hanya memiliki waktu yang sangat singkat untuk persiapan.
    • ​Dari penetapan 14 Juli hingga 3 November, waktu tersisa hanya 112 hari atau sekitar 3,5 bulan.
  • Kisi-kisi Terlambat & Tidak Akurat: Kisi-kisi yang terlambat menyulitkan persiapan optimal. Bahkan, Pusmendik Kemendikdasmen baru memulai Simulasi TKA Online pada 6 Oktober 2025.
    • ​Perkiraan soal yang dibuat guru bimbingan belajar (bimbel) sejak Juli ternyata sama sekali tidak akurat jika dibandingkan dengan hasil simulasi Pusmendik, memaksa guru untuk merancang ulang materi.
  • Materi Terlalu Luas: Cakupan materi TKA yang terlampau luas memperburuk keadaan, menimbulkan beban mental, dan menyulitkan siswa memperkirakan soal.
  • Dukungan Sekolah Minim: Banyak sekolah yang dinilai tidak memberikan dukungan atau fasilitas yang memadai bagi siswa kelas 12. Siswa juga mengeluhkan praktik ujian berlebihan dan guru yang terkesan tidak maksimal dalam mengajar di tengah penerapan Kurikulum Merdeka.
Baca Juga :  Rupiah Kembali Unggul Paling Kuat di Asia

​Siswa Agit menyimpulkan bahwa waktu persiapan yang sangat singkat di tengah jadwal kelas 12 yang padat serta kurangnya dukungan dari sekolah membuat siswa merasa sangat khawatir dan tidak siap, terutama bagi mereka yang tidak mampu mengikuti bimbel.

​Oleh karena itu, Siswa Agit mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk meninjau kembali keputusan pelaksanaan TKA dan mempertimbangkan penundaan atau pembatalan pelaksanaannya pada tahun 2025 agar siswa dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. (KR/kc)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru