KompasReal.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait pengaturan layanan telekomunikasi. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. MK menegaskan bahwa tarif layanan telekomunikasi harus ditetapkan berdasarkan formula pemerintah dengan kewajiban menyediakan opsi layanan yang melindungi hak pengguna atas sisa kuota yang telah dibeli.
Mahkamah juga menilai sisa kuota internet merupakan bagian dari hak milik konsumen yang mendapat perlindungan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Karena itu, kuota yang telah dibayar tidak semestinya hangus hanya akibat berakhirnya masa aktif paket.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto SH MH, mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, keputusan MK merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital di Indonesia.
“Putusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Sisa kuota internet yang telah dibeli adalah hak konsumen dan seharusnya tetap dapat dimanfaatkan, bukan hangus hanya karena masa aktif paket berakhir,” ujar Rianto. Ia berharap putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh operator telekomunikasi untuk menyusun kebijakan yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.












