MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, JMSI Sumut: Kemenangan Hak Konsumen

Redaksi

- Editor

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait pengaturan layanan telekomunikasi. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. MK menegaskan bahwa tarif layanan telekomunikasi harus ditetapkan berdasarkan formula pemerintah dengan kewajiban menyediakan opsi layanan yang melindungi hak pengguna atas sisa kuota yang telah dibeli.

Mahkamah juga menilai sisa kuota internet merupakan bagian dari hak milik konsumen yang mendapat perlindungan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Karena itu, kuota yang telah dibayar tidak semestinya hangus hanya akibat berakhirnya masa aktif paket.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto SH MH, mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, keputusan MK merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital di Indonesia.

“Putusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Sisa kuota internet yang telah dibeli adalah hak konsumen dan seharusnya tetap dapat dimanfaatkan, bukan hangus hanya karena masa aktif paket berakhir,” ujar Rianto. Ia berharap putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh operator telekomunikasi untuk menyusun kebijakan yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rianto, SH., MH Apresiasi Sikap Ketua Dewan Pers dan Ketua Umum PWI yang Mengecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
Hadiri Rakerda JMSI Sumut, JMSI Tabagsel Siap Gelar Rakercab Perdana, Ucok Rizal: Saatnya Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Media Siber
Jelang Konferensi PWI Sumut 2026, Rival di Arena, Sahabat di Luar: Farianda dan Anto Genk Siap Bertarung Sehat
Farianda Putra Hadiri Rakerda JMSI Sumut, Siap Bertarung Secara Demokratis dengan Rianto (Anto Genk) di Konferensi PWI Sumut 2026
Pejabat Tinggi Sumut Dijadwalkan Hadiri Rakerda JMSI Sumut dan Pelantikan JMSI Sergai-Tebing Tinggi
Ratusan Hadiah Lucky Draw Meriahkan Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut 2026
Ketua JMSI Sumut Anto Genk Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda 2026 dan Family Gathering 
Dari Impunitas ke Akuntabilitas: Menjaga Harapan dalam RUU Perampasan Aset
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:54 WIB

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, JMSI Sumut: Kemenangan Hak Konsumen

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:56 WIB

Rianto, SH., MH Apresiasi Sikap Ketua Dewan Pers dan Ketua Umum PWI yang Mengecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:39 WIB

Hadiri Rakerda JMSI Sumut, JMSI Tabagsel Siap Gelar Rakercab Perdana, Ucok Rizal: Saatnya Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Media Siber

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:10 WIB

Jelang Konferensi PWI Sumut 2026, Rival di Arena, Sahabat di Luar: Farianda dan Anto Genk Siap Bertarung Sehat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:54 WIB

Farianda Putra Hadiri Rakerda JMSI Sumut, Siap Bertarung Secara Demokratis dengan Rianto (Anto Genk) di Konferensi PWI Sumut 2026

Berita Terbaru