Muncul Baliho Tanpa Identitas di Pasar Lama, Isinya Tuntut Penegakan Hukum Bupati Madina

KompasReal.id

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Mandailing Natal – Sebuah spanduk bernada kritik dan tuntutan penegakan hukum muncul di kawasan Pasar Lama, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Penampakan spanduk dengan tulisan merah itu menjadi perbincangan publik.

Dalam spanduk itu tertulis pesan yang menyuarakan harapan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti secara serius dugaan persoalan yang dikaitkan dengan Bupati Madina Syaifullah NST dan pihak-pihak terkait, seiring dengan isu OTT KPK-RI yang berkembang di daerah itu.

Kemunculan spanduk di ruang publik yang ramai menarik perhatian masyarakat. Tanpa mencantumkan identitas pemasang, pesan tersebut memunculkan beragam tafsir dan menjadi bahan perbincangan warga, terutama di tengah situasi sosial yang sensitif terhadap isu penegakan hukum dan keadilan.

Sebagai bentuk ekspresi pendapat, baliho tersebut dapat dipandang sebagai saluran aspirasi sebagian masyarakat. Namun, pesan yang menyangkut nama dan jabatan seseorang tetap perlu ditempatkan dalam koridor hukum, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan lembaga penegak hukum.

Di sisi lain, kemunculan spanduk ini juga menjadi sinyal kegelisahan publik. Ada harapan agar proses hukum jika memang ada laporan atau informasi resmi dapat disampaikan secara terbuka, transparan, dan tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Alih-alih hanya mempersoalkan keberadaan soanduk secara fisik, substansi aspirasi yang disuarakan sepatutnya dijadikan momentum untuk memperkuat komunikasi publik.

Penjelasan yang jernih, sikap terbuka, serta penegakan hukum yang profesional akan jauh lebih efektif dalam meredakan kegaduhan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, spanduk di Pasar Lama itu dapat dimaknai sebagai cermin dinamika demokrasi lokal. Cara semua pihak menyikapinya dengan kepala dingin, sikap bijak, dan berlandaskan hukum, akan menentukan apakah aspirasi publik berujung pada klarifikasi yang menenangkan atau justru memunculkan polemik berkepanjangan. (KR/wm)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru