Nama Gus Irawan Masuk Dalam Sorotan KPK, Terkait Aliran Dana CSR

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.comPadangsidimpuan –  Nama Gus Irawan Pasaribu, politisi senior asal Sumatera Utara, kembali mencuri perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti keterlibatannya dalam kasus dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dimana kala itu Gus Irawan sempat menjadi anggota DPR RI Komisi XI. KPK menduga dana CSR yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial justru disalurkan melalui sejumlah yayasan yang dikaitkan dengan anggota DPR RI Komisi XI.

Dalam aturan, penyaluran dana CSR dilakukan setiap dua tahun sekali dengan besaran anggaran yang bervariasi. Namun, temuan KPK cukup mengejutkan.

Lembaga antirasuah itu mendapati adanya aliran dana hingga Rp25 miliar per anggota DPR RI Komisi XI dalam satu periode.

Pola ini terjadi melalui mekanisme persetujuan anggaran BI dan OJK di Komisi XI DPR RI yang seharusnya dijalankan secara akuntabel.

Skema yang diungkap KPK memperlihatkan bahwa sebelum menyetujui anggaran, Komisi XI membentuk panitia kerja (Panja).

Setelah itu dilakukan rapat-rapat dengan BI dan OJK, termasuk rapat tertutup.

Dari proses inilah muncul kesepakatan adanya kuota kegiatan sosial yang disalurkan BI maupun OJK.

Namun, alokasi dana program sosial tersebut justru diarahkan melalui yayasan yang ditunjuk oleh anggota DPR, dan diduga termasuk yang terhubung dengan nama Gus Irawan.

KPK juga menilai pola penyaluran dana melalui yayasan membuka ruang penyalahgunaan. Dana yang seharusnya menyentuh masyarakat, justru berpotensi besar dipakai untuk kepentingan politik ataupun pribadi.

Dalam hal ini, yayasan yang dikaitkan dengan Gus Irawan pun ikut masuk sorotan.

Bukan hanya itu, perhatian publik juga tertuju pada aset bisnis yang dimiliki Gus Irawan, yakni galon minyak atau SPBU.

Pertanyaan yang berkembang, apakah aset tersebut merupakan hasil dari aliran dana CSR yang bermasalah, ataukah diperoleh saat dirinya duduk di Komisi VII DPR RI yang membidangi sektor energi dan migas.

Baca Juga :  BUMN Berkontribusi Besar, Pertamina Jadi Raja Pajak 2023

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra terungkap bahwa hampir semua anggota Komisi XI DPR RI menerima dana CSR dari BI.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menelusuri seluruh keterangan Satori, termasuk dugaan keterlibatan anggota dewan lainnya.

“Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian diperkuat oleh pengaduan masyarakat.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025), ia memaparkan bahwa Bank Indonesia memberikan kuota sekitar sepuluh kegiatan sosial per tahun, sedangkan OJK memberikan sekitar delapan belas hingga dua puluh empat kegiatan per tahun.

Kembali menegaskan bahwa, dana tersebut tidak diberikan langsung kepada anggota DPR, melainkan melalui yayasan yang ditunjuk atau dikelola oleh anggota Komisi XI.

Desakan agar KPK benar-benar serius menuntaskan kasus ini pun semakin kuat, mengingat nama Gus Irawan adalah figur politik yang cukup berpengaruh di Sumatera Utara.

Di sisi lain, harta kekayaan Gus Irawan memang cukup mencolok. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total aset yang dimilikinya mencapai hampir Rp50 miliar.

Kekayaan tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp40,39 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp3,26 miliar yang terdiri dari beberapa kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Lexus LX 570, hingga Toyota Fortuner.

Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp1,39 miliar, surat berharga senilai Rp112 juta, serta kas dan setara kas mencapai Rp4,79 miliar.

Baca Juga :  KPK Soroti Tata Kelola Sumut: Skor Integritas Anjlok di Tengah Kasus Korupsi Jalan

Secara total, harta yang dilaporkan mencapai Rp49,97 miliar. Jumlah fantastis ini tentu menimbulkan tanda tanya publik di tengah sorotan kasus CSR BI-OJK.

Menanggapi kasus tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik Tabagsel, Bang Regar, turut memberikan pandangan kritis.

Menurutnya, KPK harus berani membongkar jaringan kasus tanpa pandang bulu, apalagi jika benar hampir semua anggota Komisi XI DPR RI terlibat.

“Kasus CSR BI-OJK ini bukan sekadar soal dugaan penyalahgunaan dana sosial, tetapi menyangkut integritas lembaga legislatif kita. Kalau benar hampir semua anggota Komisi XI terlibat, maka KPK tidak boleh tebang pilih. Publik menunggu langkah berani agar praktik korupsi berjamaah ini tidak lagi berulang, terutama di Sumatera Utara yang sering disebut rawan politik uang,” tegas Bang Regar.

Kasus CSR BI-OJK ini kini menjadi ujian besar bagi KPK. Publik berharap lembaga antirasuah benar-benar konsisten, tidak tebang pilih, dan berani menuntaskan perkara, terutama di wilayah Sumatera Utara yang kerap disebut sarang praktik korupsi politik.

Pertanyaannya, apakah kasus ini akan menyeret lebih banyak nama besar, termasuk Gus Irawan Pasaribu? Jawabannya kini berada di tangan KPK, dan publik jelas menunggu langkah tegas yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Disisi lain, hasil pantauan awak media dilapangan saat berbincang-bincang dengan salah satu warga kelurahan bincar (Kamp Marancar) kecamatan padangsidimpuan utara, kota padangsidimpuan yayasan yang di miliki oleh Gus Irawan Pasaribu memang benar yayasan bernama H Hasan Pinayungan yang berletak dikelurahan tersebut. (Tim)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru