Nikah Beda Agama & Sesama Jenis di Luar Negeri, DPR Wanti-Wanti Celah ‘Penyelundupan Hukum’ Mengancam Sistem Nasional”

Redaksi

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Jakarta — Polemik pengakuan pernikahan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali mencuat dalam pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyoroti praktik nikah beda agama hingga pernikahan sesama jenis yang dilakukan di luar negeri namun berpotensi diakui di Indonesia.

Menurutnya, secara prinsip hukum perdata internasional, suatu pernikahan dapat diakui apabila sah menurut hukum negara tempat pernikahan itu dilangsungkan. Namun, ia mengingatkan bahwa praktik tersebut bisa menjadi bentuk “penyelundupan hukum” apabila bertentangan dengan nilai dasar, norma agama, serta ketertiban umum yang berlaku di Indonesia.

Pandangan serupa disampaikan anggota Pansus lainnya, Soedeson Tandra. Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara konsep perkawinan di Indonesia dan sejumlah negara lain. “Di Indonesia perkawinan itu urusan agama, sementara di negara lain bisa semata urusan negara. Ini yang menjadi persoalan,” ujarnya dalam rapat pembahasan.

Soedeson juga menyoroti potensi konflik hukum yang lebih luas, terutama terkait implikasi lanjutan seperti warisan hingga adopsi anak dari pernikahan sesama jenis yang dilakukan di luar negeri. Ia mempertanyakan bagaimana negara akan menyikapi hal tersebut jika bertentangan dengan hukum nasional.

Sementara itu, Sekretaris Umum IKAHI, Heru Pramono, menegaskan bahwa pengakuan terhadap produk hukum luar negeri tetap harus tunduk pada prinsip ketertiban umum (public order). Ia menjelaskan, pengadilan di Indonesia akan terlebih dahulu menguji apakah suatu putusan atau tindakan hukum dari luar negeri sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan kesusilaan nasional sebelum dapat diakui atau dieksekusi.

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Dprri

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kembali Uji Coba Sistem Tol Tanpa Berhenti (MLFF)
Lonjakan Fantastis Harta Bupati Natuna Cen Sui Lan Picu Sorotan Publik
Komisi III DPR Murka! Minta Evaluasi Total Kejari Karo, Wira Arizona Bantah Intimidasi
Dinamika Hubungan Pimpinan Daerah Lebak Mencuat Usai Halal Bihalal ASN
Naik Pangkat Prajurit Kodam XVIII/Kasuari: Hadiah Kerja Keras, Beban Tanggung Jawab Lebih Besar
Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme untuk Perkuat Media Nasional
Transformasi Kerja Nasional Diluncurkan, Pemerintah Fokus Efisiensi dan Dampak Nyata
Pemerintah Terapkan Budaya Kerja Baru ASN Mulai April 2026
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 22:41 WIB

Nikah Beda Agama & Sesama Jenis di Luar Negeri, DPR Wanti-Wanti Celah ‘Penyelundupan Hukum’ Mengancam Sistem Nasional”

Jumat, 3 April 2026 - 21:03 WIB

Pemerintah Kembali Uji Coba Sistem Tol Tanpa Berhenti (MLFF)

Jumat, 3 April 2026 - 20:44 WIB

Lonjakan Fantastis Harta Bupati Natuna Cen Sui Lan Picu Sorotan Publik

Jumat, 3 April 2026 - 11:26 WIB

Komisi III DPR Murka! Minta Evaluasi Total Kejari Karo, Wira Arizona Bantah Intimidasi

Kamis, 2 April 2026 - 02:58 WIB

Dinamika Hubungan Pimpinan Daerah Lebak Mencuat Usai Halal Bihalal ASN

Berita Terbaru

Nasional

Pemerintah Kembali Uji Coba Sistem Tol Tanpa Berhenti (MLFF)

Jumat, 3 Apr 2026 - 21:03 WIB