Paket Internet Hangus: Hak Konsumen yang Terampas dan Pilu Digital Rakyat

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Akhir-akhir ini, jagat maya dan obrolan warung kopi kembali riuh oleh keluhan yang klasik namun tak kunjung usai: praktik penghangusan paket data internet yang sudah dibeli dan dibayar konsumen. Rasanya, setiap bulannya, kita seperti mengikuti ritual yang sama: membeli paket tertentu dengan durasi waktu, lalu dengan sedih menyaksikan sisa kuota yang tak sempat terpakai “melayang” begitu periode berakhir. Praktik ini bukan lagi sekadar ketidaknyamanan, melainkan telah dianggap publik sebagai bentuk ketidakadilan yang merampas hak konsumen atas apa yang sudah mereka bayar.

Pada dasarnya, transaksi pembelian paket data adalah sebuah perjanjian. Konsumen membayar sejumlah uang untuk mendapatkan sejumlah kuota dan masa aktif tertentu. Di titik ini, logika ekonomi sederhana seharusnya berlaku: jika kuota belum habis, itu masih menjadi hak milik konsumen yang sah. Namun, yang terjadi justru sebaliknya; kuota yang tersisa seolah-olah “disita” paksa oleh penyedia layanan (provider) ketika masa berlaku berakhir. Praktik ini secara tidak langsung membuat konsumen membayar untuk sesuatu yang tidak mereka gunakan, sebuah bentuk pemborosan yang dipaksakan.

Dari sudut pandang konsumen, rasa kecewa dan frustrasi sangat wajar. Uang yang dikeluarkan seringkali adalah hasil jerih payah, sementara kebutuhan akan koneksi internet telah menjadi kebutuhan primer. Masyarakat merasa dikelabui oleh sistem yang lebih menguntungkan korporasi besar. Apalagi, di tengah tekanan ekonomi saat ini, setiap rupiah menjadi sangat berharga. Praktik penghangusan ini terasa seperti memungut biaya tambahan yang tidak transparan dan tidak memiliki dasar keadilan yang kuat.

Provider mungkin memiliki argumen teknis dan bisnis, seperti pengelolaan sumber daya jaringan atau skema bisnis paket promo. Namun, alasan-alasan tersebut semakin tidak memadai di hadapan tuntutan keadilan konsumen dan kemajuan teknologi. Banyak negara telah menerapkan kebijakan seperti roll-over (sisa kuota berpindah ke periode berikutnya) atau setidaknya tidak menghanguskan kuota yang masih ada. Ini membuktikan bahwa sistem yang lebih adil sangat mungkin diimplementasikan.

Baca Juga :  Daftar Perusahaan 'Biang Kerok' Banjir Sumatera: Bencana Alam atau Kejahatan Korporasi?

Di sinilah peran pemerintah menjadi kunci dan sangat dinantikan. Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional, harus hadir sebagai penegak keadilan. Regulasi yang tegas dan berpihak pada konsumen sangat mendesak untuk diterbitkan. Pemerintah perlu memaksa para provider untuk mengakhiri praktik kuno ini dan beralih ke sistem yang lebih manusiawi, baik melalui mekanisme roll-over, pengembalian dana proporsional, atau setidaknya peringatan yang lebih manusiawi sebelum kuota dihanguskan.

Harapan masyarakat jelas dan tegas: mereka menginginkan kedaulatan kembali atas apa yang telah mereka beli. Momen viralnya isu ini adalah sebuah cermin betapa luasnya keresahan ini. Sudah waktunya pemerintah mengambil langkah konkret, duduk bersama dengan para penyedia layanan, dan merumuskan solusi yang adil. Internet telah menjadi oksigen kehidupan digital, dan memperlakukan hak konsumen atasnya dengan semena-mena bukan hanya buruk secara bisnis, tetapi juga bertentangan dengan semangat keadilan dalam ekonomi digital. Masyarakat menunggu kepastian: bahwa uang yang mereka bayar benar-benar menjadi hak mereka, tidak lagi menguap oleh hitungan waktu yang kejam.KR03

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret
Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026
PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594
Pangdam XXIV/MT Mayjen TNI Lucky Avianto Tinjau Langsung Pos Kotis Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 123/Rajawali di Papua Selatan  
252 SPPG DI SUMUT DI TUTUP, 6 SPPG DIANTARANYA DI TAPSEL DAN PADANGSIDIMPUAN
Kasad Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kostrad di Cilodong
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:08 WIB

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:16 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 12:14 WIB

PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB