Paluta Berduka: Impian Jalan Mulus Terkubur Skandal Korupsi!

KompasReal.id

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menghentikan sementara proyek pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara (Paluta).

Keputusan ini diambil menyusul penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam proyek infrastruktur tersebut.

Kepala Dinas PUPR Sumut, Hendra Dermawan Siregar, menjelaskan bahwa penghentian proyek ini merupakan langkah krusial karena kasusnya masih dalam penanganan hukum dan memerlukan kajian lebih lanjut.

“Untuk saat ini dan di P-APBD, proyek ini tidak dikerjakan lebih lanjut. Karena masih dalam proses yang harus dikaji bersama lagi. Jadi, tidak dilanjutkan,” tegas Hendra pada Selasa (23/9/2025).

Proyek yang dihentikan mencakup dua ruas jalan vital, yaitu Hutaimbaru–Sipiongot sepanjang 12,3 kilometer dan Sipiongot–Batas Labuhanbatu sepanjang 16 kilometer.

Kedua ruas ini dinyatakan “tidak boleh disentuh” karena menjadi bagian dari penyelidikan intensif KPK.

Hendra Dermawan Siregar juga menekankan pentingnya kasus ini sebagai pelajaran berharga bagi seluruh jajaran PUPR Sumut.

“Berdasarkan pengalaman yang sudah terjadi, saya tekankan agar setiap kegiatan selalu mentaati peraturan. Jangan ada mafia proyek di dalamnya,” ujarnya, menggarisbawahi komitmen untuk memberantas praktik korupsi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan lima tersangka dalam skandal proyek jalan di Sumut. Mereka adalah:

  1. Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua
  3. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I
  4. M Akhirun Efendi Piliang, Direktur Utama PT DNG
  5. M Rayhan Dalusmi Pilang, Direktur PT RN

Para tersangka diduga menerima suap terkait proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Baca Juga :  OTT Aktivis Padangsidimpuan: Pemerasan atau Dijebak? Fakta Baru Terungkap!

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp231 juta, yang disebut sebagai sisa dari dana suap yang telah dibagikan.

Investigasi KPK mengungkap bahwa pemberi suap menjanjikan 10–20 persen dari nilai proyek, dengan estimasi mencapai Rp46 miliar.

Penghentian proyek ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi penegakan hukum dan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (KR/Mi)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis
Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19 WIB

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB