Pemecatan Pegawai Panti Asuhan Muhammadiyah Al-Furqan Dipertanyakan

Redaksi

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: tangkapan layar potongan surat pemecatan Tiomas Lubis

i

Keterangan Foto: tangkapan layar potongan surat pemecatan Tiomas Lubis

Pasaman, KompasReal.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) mendesak Pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pasaman untuk mempertimbangkan kembali pemecatan Tiomas Lubis (48), seorang pegawai di Panti Asuhan Muhammadiyah Al-Furqan.

Ahmad Husein Batubara, Ketua LSM P2NAPAS, menyatakan bahwa pemecatan Tiomas Lubis tidak berdasar karena masa jabatan kerjanya terhitung sejak tahun 2023 hingga 2027. Tiomas Lubis juga merupakan pegawai yang rajin bekerja, tanpa catatan pelanggaran atau peringatan.

“Kami telah menyurati PDM Kabupaten Pasaman agar mempertimbangkan kembali pemecatan Tiomas Lubis,” ujar Husein. “Sesuai dengan surat SK masa jabatannya, dia seharusnya bekerja hingga tahun 2027.”

Husein juga menekankan bahwa Tiomas Lubis merupakan tulang punggung keluarga, seorang janda dengan dua anak yatim yang menjadi tanggungannya. Meskipun gajinya hanya Rp500.000 per bulan, pekerjaan itu sangat penting untuk menafkahi anak-anaknya.

“Kami yakin masih banyak orang baik di PDM Kabupaten Pasaman yang memiliki hati nurani,” tambah Husein.

Sementara itu, Dr. Bakhtiar, M.Ag, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sumatera Barat, menyatakan belum bisa memberikan tanggapan terkait pemecatan tersebut. Ia mengaku belum mengetahui duduk perkaranya secara detail, baik dari PDM Kabupaten Pasaman maupun dari Tiomas Lubis.

Baca Juga :  Jalan Rusak di Dua Koto, Pasaman: Warga Desak Perbaikan Permanen
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Halal Bihalal JMSI TABAGSEL: Bersatu dan Solid dalam Kebersamaan

Kamis, 26 Mar 2026 - 22:32 WIB