kompasReal.id, Pemerintah Indonesia mempercepat penertiban penambangan ilegal di kawasan hutan yang mencakup sekitar 190.000 hektare tanah hutan tanpa izin resmi, menurut pernyataan Wakil Menteri Kehutanan dalam sidang DPR.
Satgas penegakan hukum kehutanan bersama aparat gabungan telah mengambil alih lahan bekas tambang ilegal dan terus memperluas operasi untuk mengembalikan fungsi hutan yang rusak.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi hutan Indonesia dari eksploitasi yang melanggar peraturan dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Kantor Jaksa Agung juga telah mengusulkan denda besar kepada perusahaan tambang dan perkebunan ilegal yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, meningkatkan tekanan hukum terhadap pelanggar.
Penertiban tambang ilegal ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah deforestasi yang merugikan negara serta meningkatkan penerimaan negara dari sumber daya yang dikelola dengan benar.
KR03
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS












