Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal

Redaksi

- Editor

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Mantan penyidik KomisiSorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka . Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha, menyoroti kejanggalan dalam perubahan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini menjadi tahanan rumah. Ia menilai kebijakan tersebut belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri.

Praswad menyebut keputusan itu membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dikenal ketat dan konsisten. Menurutnya, langkah ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen lembaga antirasuah dalam menjaga prinsip keadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak luas terhadap sistem hukum di Indonesia. Jika satu tersangka memperoleh perlakuan khusus, maka bukan tidak mungkin tersangka lain akan mengajukan permohonan serupa kepada KPK.

Lebih lanjut, Praswad menekankan pentingnya asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Ia menilai, jika KPK tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan, maka berpotensi melanggar prinsip dasar negara hukum yang menjadi fondasi keadilan.

Menurutnya, praktik semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada standar ganda, serta tidak boleh ada pihak yang mendapatkan keistimewaan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Dua Tersangka Jaringan Ganja Runtuh di Tangan Polres Padangsidimpuan dalam Satu Hari

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: KompasReal.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang
Polres Padangsidimpuan Ungkap Peredaran Ganja di Lapas Kelas IIB, Empat Tersangka Diamankan
Ironi di Balik Tembok Lapas: 4 Napi Kasus Narkoba Kembali Terlibat Peredaran Barang Haram
Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian
TIDAK BERHENTI DI KURIR, POLRES TAPSEL DALAMI ASAL-USUL BBM SUBSIDI DAN PERAN PIHAK TERKAIT*
OPERATOR SPBU SUDAH DIPERIKSA, PERTAMINA DISURATI: POLRES TAPSEL TUNJUKKAN LANGKAH KONKRET PENGUSUTAN BBM SUBSIDI*
Polres Padangsidimpuan Gerebek Sarang Narkoba di Batang Ayumi Julu, Belasan Plastik Klip dan Bong Dibakar
Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka Kejahatan Jalanan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:12 WIB

Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang

Senin, 1 Juni 2026 - 18:27 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Peredaran Ganja di Lapas Kelas IIB, Empat Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 16:20 WIB

Ironi di Balik Tembok Lapas: 4 Napi Kasus Narkoba Kembali Terlibat Peredaran Barang Haram

Senin, 25 Mei 2026 - 23:03 WIB

Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian

Senin, 25 Mei 2026 - 22:39 WIB

TIDAK BERHENTI DI KURIR, POLRES TAPSEL DALAMI ASAL-USUL BBM SUBSIDI DAN PERAN PIHAK TERKAIT*

Berita Terbaru