Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal

Redaksi

- Editor

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Mantan penyidik KomisiSorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka . Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha, menyoroti kejanggalan dalam perubahan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini menjadi tahanan rumah. Ia menilai kebijakan tersebut belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri.

Praswad menyebut keputusan itu membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dikenal ketat dan konsisten. Menurutnya, langkah ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen lembaga antirasuah dalam menjaga prinsip keadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak luas terhadap sistem hukum di Indonesia. Jika satu tersangka memperoleh perlakuan khusus, maka bukan tidak mungkin tersangka lain akan mengajukan permohonan serupa kepada KPK.

Lebih lanjut, Praswad menekankan pentingnya asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Ia menilai, jika KPK tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan, maka berpotensi melanggar prinsip dasar negara hukum yang menjadi fondasi keadilan.

Menurutnya, praktik semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada standar ganda, serta tidak boleh ada pihak yang mendapatkan keistimewaan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Sidimpuan di Tahun 2025, Lima Ribu tidak Mempan Bayar Keamanan, Pedagang Bakso Dianiaya Dengan Pisau

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: KompasReal.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse
Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin
Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta
Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional
Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi
Polri Geledah Kafe yang Dikaitkan dengan Jaksa Febrie Adriansyah, Sejumlah Barang Bukti Disita
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16 WIB

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga

Senin, 20 Juli 2026 - 18:58 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:48 WIB

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:06 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta

Berita Terbaru

Mandailing natal

Pemkab Madina Bidik Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD Baru

Rabu, 22 Jul 2026 - 22:07 WIB