KompasReal.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru berupa penyesuaian budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi nasional untuk menciptakan sistem kerja pemerintahan yang lebih efisien, produktif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dalam kebijakan tersebut, ASN diberikan fleksibilitas kerja melalui skema work from home (WFH) satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Pola kerja ini diterapkan baik di instansi pusat maupun daerah, dengan pengaturan teknis melalui surat edaran kementerian terkait.
Menteri PANRB menegaskan bahwa fleksibilitas kerja harus tetap diiringi dengan pengawasan ketat terhadap kinerja ASN. Evaluasi berkala akan dilakukan agar produktivitas tetap terjaga dan tidak menurun akibat perubahan pola kerja tersebut.
Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan transformasi digital dalam birokrasi, termasuk penggunaan sistem informasi untuk absensi dan pelaporan kinerja. Kebijakan ini juga disertai efisiensi anggaran, seperti pengurangan perjalanan dinas dan kegiatan seremonial yang dinilai kurang prioritas.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan efisiensi mobilitas, menghemat anggaran negara, serta memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital. Meski demikian, sektor pelayanan publik dan bidang strategis tetap diwajibkan bekerja secara langsung demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: Kemenpan,RB












